REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE 03 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pengawasan dalam sektor wilayah.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, pengawasan tersebut akan dilakukan melalui camat dan lurah. Dimana, pengawasan tersebut akan dilakukan dengan memastikan para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) kooperatif sesuai dengan arahan Kemenag.
“Nanti kita minta wilayah memonitor. Terutama camat dan lurah, memastikan DKM masjid kooperatif sesuai dengan arahan Kemenag,” kata Dedie ketika ditemui Republika di Balai Kota Bogor, Selasa (6/4).
Mengenai penguatan lain selain arahan Kemenag, Dedie mengaku sejauh ini Pemkot Bogor belum melakukan pembicaraan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Meski demikian, sebelum adanya aturan penguatan tambahan, Pemkot Bogor akan mengikuti arahan dari Kemenag.
“Kalau menurut saya sejauh ini belum ada pembicaraan dari Forkopimda untuk ada hal-hal yang berbeda dari petunjuk Kemenag,” tuturnya.
Baca juga : Mendekorasi Rumah Jelang Ramadhan, Apa Hukumnya?
Lebih lanjut, Dedie menuturkan, ada tiga hal yang diminta Kemenag melalui surat edarannya untuk pelaksanaan sholat tarawih berjamaah di masjid-masjid. Diantaranya, pelaksanaan ibadah tarawih diprioritaskan kepada masyarakat yang berada di wilayah tertentu.