Selasa 06 Apr 2021 15:43 WIB

Dinkes Bandung Imbau Warga Konsultasi Jelang Vaksinasi

Dinkes Bandung mengajak warga rentan lakukan konsultasi ke dokter jelang vaksina

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Vaksinator bersiap melakukan vaksinasi menggunakan vaksin Covid-19 Astrazeneca di Perawatan Umum Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (1/4). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengimbau warga rentan yang sedang menjalani puasa dan hendak divaksinasi Covid-19 pada bulan puasa Ramadan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter. Sedangkan bagi mereka yang sehat, sedang puasa dan hendak divaksinasi Covid-19 diperbolehkan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Vaksinator bersiap melakukan vaksinasi menggunakan vaksin Covid-19 Astrazeneca di Perawatan Umum Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (1/4). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengimbau warga rentan yang sedang menjalani puasa dan hendak divaksinasi Covid-19 pada bulan puasa Ramadan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter. Sedangkan bagi mereka yang sehat, sedang puasa dan hendak divaksinasi Covid-19 diperbolehkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengimbau warga rentan yang sedang menjalani puasa dan hendak divaksinasi Covid-19 pada bulan puasa Ramadan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter. Sedangkan bagi mereka yang sehat, sedang puasa dan hendak divaksinasi Covid-19 diperbolehkan.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bandung, Rosye Arosdiani mengatakan hingga saat ini belum terdapat penelitian tentang kegiatan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan kepada orang sedang berpuasa. Namun, para ahli menyatakan secara medis tidak terdapat perbedaan vaksinasi terhadap orang yang sedang berpuasa atau tidak.

"Tapi yang pasti untuk yang sehat tidak ada permasalahan sedangkan peserta vaksinasi yang memiliki penyakit tertentu, konsultasi dulu kepada dokter dan saat saur yang benar dilakukan," ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (6/4).

Ia menegaskan bagi yang kurang sehat atau rentan dan hendak divaksin untuk terlebih dahulu berkonsultasi kepada dokter apakah diperkenankan untuk divaksinasi. Selain itu, peserta vaksinasi harus jujur terhadap kondisinya sendiri.

Ia menuturkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa Ramadan tidak jauh berbeda dengan saat sebelum Ramadan. Namun, yang berbeda jarak pemberian dosis pertama dan kedua berubah dari 14 hari menjadi 28 hari.

Selain itu, waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan dilaksanakan siang hari sesuai jam kerja fasilitas kesehatan tersebut. Terkait dengan kekhawatiran masyarakat saat puasa dan memilih ingin divaksin Covid-19 malam hari pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan.

"Sesuai kementerian tidak ada yang khusus atau beda sama pelaksanaan dengan waktu diluar Ramadan. Kalau ada yang mengajukan fasilitas kesehatan membuka domalam hari bisa dipertimbangkan," katanya.

Rosye mengatakan, pihaknya melaksanakan vaksinasi sesuai ketersediaan dan jumlah vaksin. Ia pun belum dapat memastikan apakah minat masyarakat divaksin Covid-19 saat bulan puasa Ramadan akan berkurang atau tidak.

"Saya belum bisa mengatakan ini akan menurun atau tidak, banyak (vaksin) dosis kedua jatuh di bulan Ramadan dan pelaksanaan tetap dijalankan," ungkapnya.

Ketua Bidang Fatwa Konsultasi Keagamaan MUI Kota Bandung, Asep Djamaludin mengatakan masyarakat yang hendak divaksin saat bulan puasa Ramadan untuk ikhlas dengan disiapkan baik fisik atau mental.

"Imbauan tetap dilakukan (vaksin) penuh dengan keikhlasan dan disiapkan baik fisik maupun mental. Saya dua kali tidak ada efek samping atau dampak lainnya, sehat-sehat," katanya.

Ia mengaku bagi warga yang rentan hendak divaksinasi di bulan puasa Ramadan dapat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun kondisi tersebut bersifat dengan kasus yang terbatas.

"Kondisional, jika dia memiliki riwayat hidup penyakit maag yang akut yang sehingga kalau dia diperkirakan tidak kuat boleh-boleh saja makan sebelum vaksin tapi dia yakin tidak bermasalah apalagi sudah biasa saum Senin-Kamis," katanya. Ia pun menegaskan jika warga yang rentan kuat tanpa makan terlebih dahulu maka tetap harus melaksanakan puasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement