Selasa 06 Apr 2021 14:21 WIB

DKI Wanti-Wanti Prokes Ketat Sholat Tarawih

Sholat tarawih harus mematuhi aturan protokol yang telah ditetapkan pemerintah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Umat Muslim melakukan sholat Tarawih.
Foto: Anadolu/Ayhan Mehmet
Umat Muslim melakukan sholat Tarawih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih di masjid atau mushola selama pandemi Covid-19 dengan sejumlah aturan ketat. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta, Muhammad Zen, pun meminta kepada para pengurus masjid maupun mushola untuk dapat menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

"Untuk pelaksanaan tarawih diperkenankan mengikuti kebijakan pemerintah terkait prokes pencegahan Covid-19, seperti kapasitas 50 persen dari daya tampung," kata Zen saat dihubungi, Selasa (6/4).

Baca Juga

Selain itu, sambung dia, jamaah yang mengikuti sholat tarawih juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya, seperti mencuci tangan, mengenakan masker dengan benar, menjaga jarak, hingga mengindari kerumunan.

"Di samping itu juga, pengurus harus  memperhatikan zona PPKM berbasis mikro tingkat RT," ujarnya.

Senada, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melakukan sholat tarawih berjamaah di masjid maupun mushola. Sehingga dapat mencegah penularan virus corona.

"Semuanya kan dibolehkan, sholat tarawih, (ibadah) di pura, di gereja, sudah boleh. Cuma tolong diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (5/4) malam.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, masyarakat diizinkan menjalankan ibadah sholat tarawih sepanjang bulan Ramadhan dan ibadah sholat Ied saat Lebaran nanti.

Namun, kebijakan yang juga disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan tanpa syarat. Pelaksanaan ibadah di sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri nanti harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu sholat tarweh dan sholat ied, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (5/4).

Selain protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah. Dengan catatan, imbuh Muhadjir, jamaah terdiri dari anggota komunitas yang sudah dikenal satu dengan lainnya.

"Sehingga jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan. Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement