Senin 05 Apr 2021 17:19 WIB

KPK tak Tepat Hentikan Kasus BLBI, Ini Argumentasi Hukumnya

KPK memang punya kewenangan menghentikan kasus, tapi kenapa BLBI yang dipilih?

Foto Sjamsul Nursalim di antara para demonstran yang meminta pengusutan kasus dugaan korupsi BLBI. KPK pada 1 April 2021 mengumumkan penghentikan penyidikan perkara (SP3) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. (ilustrasi)
Foto:

KPK menghargai upaya praperadilan dari MAKI terkait dikeluarkannya SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, praperadilan sudah diatur dalam ketentuan hukum.

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (2/4).

Ali memastikan dikeluarkannya SP3 BLBI sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Terlebih, putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA," kata Ali.

Ali mengatakan, lantaran syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sementara Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan Syafruddin selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud.

Penghentian penyidikan kasus BLBI merupakan kali pertama KPK mengeluarkan SP3 sejak diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK tahun 2019," kata Marwata saat mengumumkan penghentikan kasus BLBI pada Kamis (1/4).

Tim Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Otto Hasibuan menyambut baik atas keputusan KPK menghentikan penyidikan terhadap kasus BLBI.

"Kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keputusannya untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap klien  kami atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait pemenuhan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh klien kami, " kata Otto kepada Republika, Kamis (1/4). 

Otto menilai keputusan KPK ini sangat tepat dan telah sesuai dengan hukum karena dengan telah dilepaskannya Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1555 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim.

"Bahwa kasus klien kami terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum pun seharusnya telah daluwarsa," jelasnya.

Bahkan, lanjut Otto, kliennya pun beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun masih terus dipermasalahkan sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum. Sehingga, dengan keputusan KPK ini, bagi tim kuasa hukum, keadilan telah ditegakkan terhadap Sjamsul Nursalim dan sang istri.

"Dan ini memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya  dalam memberi jaminan kepastian hukum," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement