Sabtu 03 Apr 2021 06:26 WIB

KPK Cecar Status Sewa Rumah ke Istri Nurhadi

KPK juga mendalami pertemuan istri Nurhadi dengan pihak-pihak tertentu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri Eks Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug. Tin dimintai keterangan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.  

"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug,dimana saksi sempat ikut menempati rumah tersebut bersama dengan NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/4).

Baca Juga

Selain Tin, KPK juga mencecar seorang pihak swasta bernama Bona Sakti Nasution. Dia didalami terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, KPK menahan Ferdy Yuman (FY) yang merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Perkara ini adalah pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. 

Kasus bermula ketika KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. pada 11 Februari 2020, Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, Ferdy bekerja sebagai supir untuk Rezky dan keluarganya.

Kemudian di awal tahun 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa. Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjaniian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta. 

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan istri, Tin Zuraida, dan anggota keluarga lainnya, serta dua orang pembantunya menempati rumah itu. Pada Juni 2020, KPK yang menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah itu.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor yang diduga di luar pintu gerbang rumah. Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi.

Pada Juli 2020, KPK menggeledah rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo Kec. Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement