Kamis 01 Apr 2021 17:28 WIB

Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Empat Tahun Penjara

PN Tanjungkarang memvonis empat tahun penjara Alpin Andrian.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis empat tahun penjara kepada terdakwa Alpin Andrian (24 tahun) dalam perkara penusukan ulama Syekh Ali Jaber pada 13 September 2020. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 10 tahun penjara.

Pada sidang yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Kamis (1/4) tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedi Rahmadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Baca Juga

JPU Benny Nugroho yang menuntut terdakwa Alpin Andrian karena ada upaya percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber, dengan ancaman Pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan. Keterangan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, membenarkan telah berlangsung sidang putusan majelis hakim dengan terdakwa Alpin Andrian. 

"Benar, sidang putusan," ucap Hendri, Kamis (1/4).

Kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah, menyatakan lega dengan putusan majelis hakim di bawah tuntutan JPU. Dalam hal ini, kata dia, majelis hakim objektif menilai perbuatan terdakwa karena tidak ada niat membunuh yang dikuatkan dengan fakta di persidangan.

Kejadian penusukan kepada Syekh Ali Jaber (yang sekarang sudah meninggal dunia) terjadi di halaman Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada 13 September 2020. Saat itu, Syekh Ali Jaber mengisi acara Wisudah Tahfidz Alquran yang menghadirkan anak-anak penghafal Alquran.

Baru beberapa menit acara berlangsung, tiba-tiba terdakwa berlari menaiki panggung kehormatan dan menusukkan pisau ke lengan kanan Ali Jaber. Pisau yang menancap di lengan atasnya dicabut Ali Jaber dan pelaku diamankan jamaah masjid dan dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat. Sementara, Ali Jaber dilarikan jamaah ke puskesmas. Namun, malamnya, Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di masjid lain dalam kondisi sehat.

Pada persidangan sebelumnya yang berlangsung secara virtual, di hadapan Majelis Hakim dan JPU, serta terdakwa, Syekh Ali Jaber telah memaafkan perbuatan pelaku kepadanya sejak hari kejadian. Saat itu, terdakwa memohon kepada Syekh Ali Jaber untuk memaafkan tindakannya saat itu karena khilaf. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement