REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Polisi menembak mati seorang pelaku penganiayaan di Kabupaten Pangandaran pada Rabu (31/3). Pelaku yang diketahui berinisial K (52 tahun) telah menganiaya lima orang warga dan membakar empat kios di Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian pelaku telah melakukan penganiayaan kepada lima orang menggunakan senjata tajam. Setelah itu, pelaku membakar kios di sekitar lokasi. Terdapat empat kios berukuran sekitar 4x2 meter yang dibakar oleh pelaku.
"Jadi seorang pelaku tiba-tiba mengamuk. Akibatnya lima orang luka berat. Korban ada lima, empat orang dewasa dan satu anak umur lima tahun," kata dia, Rabu malam.
Atas perbuatannya, aparat kepolisian memberikan tindakan tegas kepada pelaku. Sebab, dikhawatirkan pelaku semakin mengamuk dan menimbulkan korban lebih banyak lagi.
"Kami melumpuhkan pelaku. Pelaku meninggal dunia," kata dia.
Hendria mengatakan, polisi belum bisa memastikan motif pelaku melakukan penganiayaan dan pembakaran. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku sedang memiliki masalah dan tak ada yang peduli dengannya. Kapolres menegaskan, aparat kepolisian masih akan terus menyelidiki kasus itu.
Sementara ini, polisi akan mengantisipasi adanya upaya balas dendam dari pihak korban kepada keluarga pelaku. Pasalnya, menurut dia, pasti pihak korban akan sakit hati dengan perbuatan pelaku. Apalagi, pelaku memiliki seorang istri.
"Istrinya (pelaku) belum bisa kita tanya. Karena ada gangguan kejiwaan," kata dia.