Penyelenggaraan Diklat PIP harus mampu menentukan tingkatan keberhasilan diklat berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan, misalnya level 1 untuk pemahaman Pancasila bagi level staf sampai dengan level 5 dengan kompetensi mengaktualisasikan Pancasila untuk Eselon I dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan.
“Kemenpan RB hanya dapat memberikan dukungan kebijakan karena diklat ASN diselenggarakan oleh LAN, dimana bentuk dukungan yang diberikan dapat berupa kebijakan, misalkan agar seleksi jabatan tertentu dibuat memerlukan sertifikasi PIP," tukasnya. Akhirnya, dalam pelaksanaan akreditasi Diklat PIP perlu dilakukan kolaborasi dengan LAN.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, LAN memiliki fungsi melakukan akreditasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.
"LAN dapat melakukan assessment kepada BPIP sebelum memberikan akreditasi kepada BPIP terkait dengan penyelenggaraan Diklat PIP," seloroh Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, LAN Muhammad Taufiq.
Penjaminan mutu Diklat PIP ini sangat strategis mengingat pada 2025 diperkirakan generasi milenial akan mengisi 50 persen jabatan ASN. “Diklat Pancasila dianggap berhasil jika perilakunya dapat menjadi role model sehingga tujuan jangka panjangnya adalah setiap pimpinan dapat menjadi role model Pancasila di tempat kerja” pungkas Taufiq.