Rabu 31 Mar 2021 18:55 WIB

Pelanggar Lalu Lintas tanpa Helm Dominasi Tilang Elektronik

Jika pelanggar tak mengonfirmasi 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir

Anggota Kepolisian memantau arus lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Simpang Lima Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Anggota Kepolisian memantau arus lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Simpang Lima Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, mencatat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera pemantau atau CCTV sejak pemberlakuan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) didominasi tak memakai helm.

"Kami mencatat jumlah pelanggar yang tidak memakai helm bisa lebih dari 50 persen dari total pelanggar tata tertib berlalu lintas yang tercatat sejak 23 sampai 31 Maret 2021 sebanyak 270 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega di Kudus, Rabu (31/3). 

Ia mengungkapkan jenis pelanggaran itu, mulai tidak memakai helm, melanggar marka jalan, serta perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap.Dari kelima lokasi kamera CCTV yang terpasang, yakni di Simpang Pentol, Simpang Mejagan, Simpang Tujuh, Simpang Tugu A. Yani, dan Simpang Proliman Barongan. Paling banyak adalah pelanggaran di Simpang Mejagan karena pernah dalam sehari tercatat 50-an pelanggaran.

Para pelanggar tersebut juga akan diproses sesuai tahapan, mulai penerbitan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya, jika melakukan konfirmasi, akan diberikan surat tilang. Adapun pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat.

Meski kendaraan sudah dijual, pemilik pertama akan dimintai surat pernyataan bahwa kendaraan sudah dijual dan diminta melakukan blokir. Pemilik kendaraan yang terakhir selain diblokir STNK-nya oleh pemilik pertama, juga akan diblokir karena pelanggaran.

Pemberlakuan ETLE untuk saat ini masih manual sehingga harus menyiapkan operator untuk melihat tayangan dari kamera CCTV yang terpasang di lima titik.Saiful Yusuf, pelanggar lalu lintas, mengakui melintasi Jalan Haji Oemar Said (HOS) Cokroaminoto Kudus pada tanggal 26 Maret 2021 tanpa mengenakan helm.

Pada Rabu (31/3), Saiful Yusuf mau melakukan konfirmasi atas surat yang diterima dari Satlantas Polres Kudus.Ia mengakui belum mengetahui pemberlakuan ETLE sehingga melintasi jalan raya tanpa mengenakan helm."Dengan kejadian ini,ke depannya tidak mengulanginya lagi karena harus mengeluarkan uang untuk membayar tilang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement