REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengatakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kota Bandung tahun 2021 saat pandemi Covid-19 dipastikan telat cair. Sebab insentif yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN ini telah terdistribusikan ke dinas-dinas pada tahun anggaran 2021.
"Insya Allah untuk intensif ini kalau kita lihat dari sumber yang ada insyallah aman cuma masalahnya begini peraturan menteri keuangan datang terlambat, seingat saya 18 Februari 2021 sedangkan di dalam APBD kita sudah disahkan di akhir tahun 2020," ujar Ketua harian penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (31/3).
Ia menjelaskan pada peraturan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa insentif tenaga kesehatan harus masuk di dalam DAU. Namun, dana DAU yang bersumber dari APBN dalam APBD Kota Bandung tahun 2021 sudah tersebar ke seluruh dinas.
"Kalau sekarang itu harus dilakukan maka harus menunggu APBD-P karena mengacu kepada permendagri nomor 77 mengganti permendagri 13 tahun 2006 itu rezimnya (APBD) perubahan. Kalau rezim perubahan bagaimana pun juga kita tidak bisa berbenturan dengan itu," katanya.
Ia menjelaskan, dalam peraturan Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa dana insentif di DAU sudah ada. Sehingga jika diotak-atik maka akan menganggu kinerja dinas-dinas.
Ema mengatakan, pihaknya memastikan insentif nakes dan tenaga penunjang lainnya tidak akan hilang. Namun, diperkirakan penyaluran akan disekaliguskan kepada nakes dan lainnya.
"Nanti itu dirapelkan yang jelas haknya tidak hilang," katanya. Ia mengatakan, dana yang disiapkan kurang lebih mencapai Rp 118-119 miliar. "Seingat saya Rp 118-119 miliar untuk insentif tenaga kesehatan," katanya.
Ia berharap seluruh pimpinan rumah sakit untuk menjelaskan hal tersebut kepada seluruh tenaga kesehatan. Selain itu dipastikan dana insentif tersebut tidak akan hilang.