Rabu 31 Mar 2021 12:03 WIB

Polisi Tutup Akses JPO di PN Jaktim Saat Sidang HRS

Agenda sidang HRS, yakni mendengarkan pendapat JPU atas eksepsi terdakwa.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisian menutup akses jembatan penyeberangan orang (JPO) Sumarno saat berlangsungnya sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang HRS, yakni mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Pantauan di lokasi, Rabu (31/3), tampak bentangan kawat berduri menutupi akses di kedua jalan masuk JPO Sumarno. Penutupan akses JPO ini menjadi yang pertama kali dilakukan dalam beberapa kali kesempatan sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.

Baca Juga

Kawat berduri juga dibentangkan di sepanjang trotoar yang ada di depan dan samping gedung pengadilan tempat berlangsungnya sidang mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Sementara itu, situasi di depan PN Jakarta Timur terpantau masih kondusif. 

Tidak ada kerumunan massa simpatisan Rizieq Shihab yang datang untuk melihat jalannya persidangan. Kendati demikian, personel gabungan dari TNI-POLRI masih terus bersiaga di beberapa titik di gedung pengadilan. 

Arus lalu lintas di depan PN Jakarta Timur juga terpantau ramai lancar, tidak ada kepadatan kendaraan.

Sebelumnya Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa agenda sidang Rabu ini menghadirkan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan menantunya. "Sidang untuk perkara nomor 224 dan 225 dengan terdakwa MRS dan Hanif. Agendanya pendapat penuntut umum atas eksepsi terdakwa," kata Alex Adam Faisal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement