Rabu 31 Mar 2021 10:45 WIB

Akhirnya, Parkir Liar di Dekat Mapolrestro Depok Ditertibkan

Kendaraan yang parkir liar di Jalan Margonda ditilang, ban dikempeskan, dan digembok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (31/2).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (31/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Puluhan tahun tak mampu ditertibkan, akhirnya parkir liar di samping Markas Polres Metro (Mapolrestro) Depok ditertibkan oleh aparat gabungan. Mereka terdiri personel Satuan Lalua Lintas (Satlantas) Polrestro Depok yang dibantu Propam Polrestro Depok, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP Kota Depok pada Rabu (31/3) pagi WIB.

Pantauan di lokasi, petugas berjaga dan sempat menduduki Halte Balai Kota, yang selama ini diokupasi parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL), Saat penertiban parkir liar yang dibiarkan bertahun-tahun, beberapa kendaraan motor dan mobil yang kedapatan terparkir di Jalan Margonda Raya, digembok dan dikenai surat tilang.

Saat ini, lokasi parkir liar tersebut sudah kosong dan tak ada lagi kendaraan motor dan mobil. Dampaknya, lalu lintas di lokasi menjadi lancar. Kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polrestro Metro Depok, AKP Elly Padiansa mengatakan, penertiban kali ini dilakukan, karena keberadaan parkir liar sudah cukup menganggu ketertiban umum.

Hal itu juga menghambat akses para pejalan kaki di trotoar dan yang ingin naik jembatan penyeberangan orang (JPO), serta menimbulkan kemacetan kendaraan yang lewat. Atas dasar itu, petugas gabungan menindak lokasi parkir liar.

"Kami akan juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan dan yang ngetem, baik angkot maupun ojek online. Kami tegaskan disepanjang Jalan Margonda dilarang parkir sembarangan," ujar Elly di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu pagi.

Menurut Elly, kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di jalan protokol Kota Depok tersebut langsung dikenakan sanksi tilang. "Selain itu, kendaraan motor akan kami kempeskan dan mobil akan kami gembok jika parkir sembarangan. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera," jelas Elly yang juga menjabat sebagai Kasubag Humas Polrestro Depok.

Dia menambahkan, di lokasi tersebut saat ini petugas patroli menggunakan mobil pengeras suara berkeliling menyampaikan woro-woro dilarang parkir sepanjang Jalan Margonda. "Kami juga  cegah kendaraan yang ngetem di sepanjang Jalan Margonda," ucap Elly.

Dalam penertiban parkir liar tersebut ikut serta Kasat Sabhara Polrestro Depok Kompol Subandi, Kasi Propam Polrestro Depok Kompol Toto Haryanto, dan Kanit Paminal AKP Sunyoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement