Selasa 30 Mar 2021 21:00 WIB

Program Vaksinasi Banyumas Hanya Dijatah 500 Vaksin per Hari

Bupati Banyumas menyebut jatah 500 karena stok vaksin yang terbatas

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati Banyumas Achmad Husein.  Program percepatan vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan Kementerian BUMN di Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas, mengalami perubahan. Dalam keterangannya, Bupati Banyumas Achmad Husein menyebutkan perubahan pelaksanaan vaksinasi dilakukan karena stok ketersediaan vaksin yang terbatas.
Foto: Republika/Eko Widiyatno
Bupati Banyumas Achmad Husein. Program percepatan vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan Kementerian BUMN di Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas, mengalami perubahan. Dalam keterangannya, Bupati Banyumas Achmad Husein menyebutkan perubahan pelaksanaan vaksinasi dilakukan karena stok ketersediaan vaksin yang terbatas.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Program percepatan vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan Kementerian BUMN di Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas, mengalami perubahan. Dalam keterangannya, Bupati Banyumas Achmad Husein menyebutkan perubahan pelaksanaan vaksinasi dilakukan karena stok ketersediaan vaksin yang terbatas.

Husein menyebutkan, dalam program percepatan vaksinasi ini, awalnya direncanakan bisa melakukan vaksinasi terhadap 2.000 sasaran per hari. Namun mengingat persediaan vaksin yang terbatas, vaksinasi hanya bisa dilakukan terhadap 500 sasaran per hari. "Pengurangan vaksin ini dilakukan karena pengiriman  vaksin dari Jakarta jumlahnya terbatas," jelasnya, Selasa (30/3).

Dengan pengurangan jumlah rencana vaksinasi ini, maka berbagai teknis pelaksanaannya juga mengalami perubahan. "Pelaksanaannya tetap di GOR Satria mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Namun teknis pelaksanaan lainnya, terpaksa dilakukan perubahan," tuturnya.

Antara lain, untuk sasaran vaksinasi yang sebelumnya ada dua kelompok sasaran, diubah menjadi satu kelompok sasaran. "Bila semula vaksinasi diberikan pada lansia dari masyarakat umum usia 60 tahun ke atas dan masyarakat usia 50 tahun yang bekerja di layanan publik, setelah ada perubahan jatah vaksin maka vaksinasi hanya diberikan bagi lansia dari masyarakat umum usia 60 tahun saja," ucapnya.

Lebih dari itu, vaksinasi juga hanya diberikan bagi warga yang ber-KTP Banyumas. Tidak lagi, mencakup warga di luar Banyumas.  "Dengan demikian penggunaan aplikasi Vaberaya untuk pendaftaran vaksinasi warga di luar Banyumas, untuk sementara ditunda dulu," tuturnya.

Bahkan Husein juga menyatakan, rencana penjemputan warga yang akan divaksin dari lokasi titik kumpul, untuk sementara dibatalkan. Demikian juga mengenai pendaftaran yang rencananya akan dilakukan oleh kepala desa atau lurah.

Baca juga : Menkes: Belum Ada Uji Klinis untuk Vaksinasi Anak

"Lansia yang ingin mendapatkan vaksin, tidak perlu menunggu pendataan dari pemerintah desa. Mereka bisa datang langsung ke GOR Satria untuk mendaftar, dan langsung mendapatkan suntikan vaksin. Syaratnya, membawa KTP Banyumas," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement