Selasa 30 Mar 2021 15:17 WIB

JPU Soroti Pemilihan Diksi dalam Eksepsi Rizieq Shihab

JPU menilai banyak diksi yang tak pantas dalam Eksepsi Rizieq Shihab

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan   Habib Rizieq Shihab (HRS)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum terkait dakwaan perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan. JPU menyebut diksi-diksi dalam eksepsi tak pantas digunakan oleh seseorang yang disebut sebagai panutan.

Tim kuasa hukum dan terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 26 Maret lalu menyebut jaksa dengan menggunakan diksi-diksi seperti dungu dan pandir. "Kata-kata tersebut tidak perlu dijadikan bahan eksepsi," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang dipantau melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Baca Juga

JPU juga menambahkan bahwa diksi-diksi seperti itu tidak pantas diucapkan oleh orang yang disebut sebagai panutan. Selain itu, JPU juga menanggapi mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman seperti dituduhkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

"Karena dalam mendakwa terdakwa surat penuntut umum dibuat dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman," ujar jaksa.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali membuka layanan streaming atau daring dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, pada Selasa.

"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa layanan streaming sidang Rizieq Shihab kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui virtual. "Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujar Alex Adam Faisal.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim.Sementara untuk perkara nomor 223 akan dipimpin oleh Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement