Selasa 30 Mar 2021 02:15 WIB

Uang Kasus Bansos dalam Tas Gitar dan Kardus Air Mineral

Uang yang dititipkan tersebut berbentuk mata uang rupiah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Foto:

Dari kedua titipan itu, dia mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah uangnya. Namun, dia mengaku, bahwa uang yang dititipkan tersebut berbentuk mata uang rupiah.

"Rupiah, kalau nilainya saya enggak tahu," katanya.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

 

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement