Senin 29 Mar 2021 14:52 WIB

Susun Turunan UU Cipta Kerja, Kominfo Harapkan Masukan Warga

Kominfo telah menyelesaikan lima rancangan peraturan menteri.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan masukan masyarakat terhadap rancangan peraturan menteri (RPM) Kominfo yang terkait aturan pelaksana turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rancangan peraturan menteri tersebut merupakan turunan dari aturan pelaksana yakni peraturan pemerintah dari UU Cipta Kerja.

Setelah diundangkan pada November 2020, Pemerintah telah menerbitkan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar). 

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan Kominfo telah menyelesaikan lima rancangan peraturan menteri dan telah melakukan konsultasi publik sejak tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2021 melalui websitekominfo.go.id. Ia pun mengajak seluruh kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan usulan.

“Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang disampaikan, yang diharapkan tentunya bersifat forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional, dansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ungkap Johnny dalam Pembukaan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar dari Jakarta, Senin (29/3).

Johnny menegaskan keberadaan kelima rancangan peraturan memteri ini diharapkan akan mendorong tercapainya tujuan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya bagi peningkatan dan kemudahan berusaha serta secara khusus untuk keberhasilan terselenggaranya Program Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement