Ahad 28 Mar 2021 23:29 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 5 M

Delapan ABK TNI diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan (tengah) didampingi Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri (kiri) dan Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut Mohamand Fuad hasan (kanan) menunjukan barang bukti rokok saat rilis penangkapan penyelundupan rokok ilegal di Dermaga Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam, Kepulauan Riau, Minggu (28/3/2021). Patroli keamanan laut TNI Angkatan Laut KRI Alamang-644 berhasil mengamankan kapal beserta delapan orang ABK yang menyelundupkan rokok ilegal sebanyak 1673 karton berbagai jenis rokok dari Jurong, Singapura.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan (tengah) didampingi Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri (kiri) dan Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut Mohamand Fuad hasan (kanan) menunjukan barang bukti rokok saat rilis penangkapan penyelundupan rokok ilegal di Dermaga Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam, Kepulauan Riau, Minggu (28/3/2021). Patroli keamanan laut TNI Angkatan Laut KRI Alamang-644 berhasil mengamankan kapal beserta delapan orang ABK yang menyelundupkan rokok ilegal sebanyak 1673 karton berbagai jenis rokok dari Jurong, Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Guskamla Koarmada I TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 1.673 bal rokok asal Jurong, Singapura, senilai Rp 5,019 miliar. Rokok ini sedianya bertujuan ke Tanjungberakit Kepulauan Riau yang singgah di Pelabuhan Batuampar.

"Pada Sabtu (27/3), KRI Alamang melaksanakan pengejaran pemeriksaan dan penangkapan KM Karya Sampurna yang diduga melakukan kegiatan ilegal mengangkut barang ilegal," kata Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofiyan di Batam, Ahad (29/3).

Penyeludupan rokok tanpa cukai Indonesia itu menggunakan modus baru, yaitu memasukkan barang ilegal ke kontainer melalui pintu masuk resmi Pelabuhan Batuampar. Kemudian dipindahkan ke kapal lain dengan alasan tujuan luar negeri.

Padahal sejatinya dikirim ke wilayah Indonesia. Dalam kasus itu, 1.673 bal rokok yang disimpan dalam dua kontainer itu diangkut dari Jurong Singapura menggunakan kapal tongkang ke Batam. Sesampainya di Pelabuhan Batuampar, barang ilegal itu dipindahkan ke KM Karya Sampurna untuk melanjutkan pelayaran.

Kepada aparat, nahkoda mengaku barang ilegal itu akan dibawa ke Songkhla Thailand. "Setelah kami periksa dengan detil dan teliti, (petugas) KRI Alamang tidak menemukan dokumen imigrasi menuju Songkhla," kata dia.

Petugas tidak menemukan visa Thailand pada paspor ABK. Selain itu, volume bahan bakar kapal juga relatif sedikit untuk digunakan berlayar hingga Songkhla Thailand.

Dalam pemeriksaan, nahkoda akhirnya mengakui kapal tidak berlayar menuju Songkhla. Melainkan ke Tanjungberakit di Bintan Kepulauan Riau untuk berganti kapal lagi. "Berarti ada pelanggaran," kata dia.

Pada surat izin berlayar, kapal harusnya menuju Songkhla Thailand, namun kenyataannya direncanakan ke tempat yang berbeda. Hal itu melanggar UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Ia menyatakan, jajaran pengamanan laut telah memahami pola baru penyelundupan tersebut. "Ini buktinya kami tangkap," kata dia.

Dalam kasus itu, pihaknya turut mengamankan delapan orang ABK dan seluruhnya WNI. Kasus itu akan dikembangkan oleh penyidik Lanal Batam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement