Senin 29 Mar 2021 00:15 WIB

Alami Kekerasan saat Liputan, Kontributor Tempo Lapor Polisi

Kekerasan dialami Nurhadi saat dia melakukan reportase terkait kasus suap pajak.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi kekerasan.

Sekitar pukul 22.25 WIB, setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali nomor 9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diintrogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

"Kemudian sekitar pukul 01.10 WIB di hari berikutnya, korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB," kata Eben.

Eben menyatakan, apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben.

 

Koordinator Kontras Surabaya Rachmat Faisal mengatakan, terulanganya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. “Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” kata Faisal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement