Sabtu 27 Mar 2021 21:19 WIB

Tupoksi Menhub Keselamatan Transportasi, Bukan Izinkan Mudik

Menko PMK mengatakan, pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.

Rep: Rahayu Subekti/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Pengelola Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, untuk sementara tidak menjual tiket kereta jarak jauh mulai 24 sampai 30 April 2020, sebagai respon pelarangan mudik oleh pemerintah.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengelola Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, untuk sementara tidak menjual tiket kereta jarak jauh mulai 24 sampai 30 April 2020, sebagai respon pelarangan mudik oleh pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang mengizinkan masyarakat mudik pada Lebaran, tahun ini, mendapat sorotan. Apalagi, pemerintah pusat akhirnya memutuskan melarang masyarakat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menganggap, statemen Menhub Budi tidak memiliki dasar hukum. "Dia (Budi Karya) asal ngomong saja, itu belum suatu kebijakan, dia (Budi Karya) bicara kan di rapat dengar pendapat bersama DPR," kata Agus ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (26/3).

Menurut Agus, apabila Menhub Budi mengizinkan masyarakat mudik seharusnya ada dasar hukumnya. Adapun saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki acuan aturan tersebut. Agus juga menyoroti masalah mudik sebenarnya bukan wewenang Menhub Budi.

Apalagi pandemi Covid-19 belum selesai sehingga dikhawatirkan penularan bisa meningkat jika mudik diizinkan. "Bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), tupoksi Menhub adalah tentang keselamatan moda transportasi, nah terkait dengan kesehatan ada di Kementerian Kesehatan, untuk pegawasnya ada pada Satgas Covid-19," ucap Agus.

Pengamat politik Karyono Wibowo menambahkan, langkah Menhub Budi yang memperbolehkan mudik dan kemudian dikoreksi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menunjukkan kebijakan yang tidak konsisten.

"Semestinya soal mudik ini harus dibahas secara keseluruhan, baru kemudian diputuskan. Apakah ada mudik terbatas, atau boleh mudik dengan catatan-catatan mestinya," kata Karyono.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, kata dia, harus memiliki dasar berbagai pertimbangan. Tujuannya agar tidak kesan ada perbedaan di setiap kementerian. Karena ujungnya hal itu bisa membingungkan masyarakat. "Jangan terjadi lagi lah, perbedan kebijakan dalam satu pemerintahan. Ini akan berpengaruh dalam kepercayaan publik terhadap penanganan Covid-19," kata Karyono.

Menko Muhadjir menegaskan, pemerintah memutuskan untuk melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Meskipun demikian, sambung dia, pemerintah tetap menjamin kendaraan logistik tetap beroperasi. "Untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan," katanya dalam konferensi video, Jumat.

Muhadjir mengatakan, dengan dilarangnya mudik maka kepadatan lalu lintas angkutan penumpang tidak akan padat. Sehingga, ada kemungkinan kendaraan logistik tetap beroperasi. Untuk itu, Muhadjir memastikan kebijakan teknis di setiap daerah wajib dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. "Nanti semuanya dikoordinasikan juga dengan Satgas Covid-19," tutur Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement