REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Muhammad Kamil Pasha mengaku kecewa dengan keputusan pembatasan tim kuasa hukum oleh aparat dan Majelis Hakim PN Jaktim. Padahal, hadirnya kuasa hukum dalam pendampingan kliennya (HRS) merupakan hak dari kliennya dan tidak dibatasi oleh hukum.
"Masak kita dipilih sama hakim. Ini bukan kontestasi Indonesian idol yang dipilih oleh juri," ujarnya Jumat (26/3).
Menurut dia, seharusnya klien yang memutuskan berapa orang pendampingnya. Bukan sebaliknya dari Majelis Hakim. "HRS siapa sih? Orang yang mencari keadilan. HRS dan kawan-kawannya ini hanya mencari keadilan. Tolong jangan dibatasi lagi haknya di persidangan," tambah dia.
Dia menambahkan, jika memang ada 12 anggota di tim kuasa hukum yang ada, seharusnya memang 12 yang diperbolehkan masuk. Namun demikian, kenyataannya hanya beberapa orang saja yang diperbolehkan masuk sesuai daftar yang disebutkan pihak kepolisian di gerbang pengadilan.
Kamil Pasha mengatakan, hal tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan oleh pengamanan maupun pengadilan. Sebab, mau pengacara atau bukan kata dia, seharusnya diizinkan mendampingi klien sebagai penasihat hukum.
"Mau standar KUHP mau Perma enggak ada itu ngelarang," ucapnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyoman mengimbau agar peserta atau jumlah orang yang hadir di dalam ruang sidang Habib Rizieq Shihab dibatasi pada persidangan berikutnya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada tanggal 30 Maret.
"Sidang ditunda pada 30 Maret 2021. Agenda sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum keberatan dengan terdakwa. Sidang ditutup," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Kemudian, ia melanjutkan akan membatasi peserta sidang maksimal hanya tujuh orang. Sehingga harus dipastikan ada daftar nama yang menghadiri sidang tersebut.
"Kapasitas ruangan terbatas. Jadi, kami batasi peserta hanya tujuh orang," ucapnya.