Jumat 26 Mar 2021 19:27 WIB

RJ Lino Senang Akhirnya Ditahan KPK

RJ Lino mengatakan kini dirinya mendapat kejelasan setelah jadi tersangka sejak 2015.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 itu ditahan penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 itu ditahan penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) merasa senang dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Diketahui, RJ Lino menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak tahun 2015 lalu dan baru mendapat kejelasan untuk ditahan tahun ini.

"Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya tidak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya," ujar RJ Lino di Gedung KPK Jakarta Jumat (26/3).

Baca Juga

Namun, RJ Lino merasa tidak adil dengan penetapan tersangka atas perkara yang menjeratnya. "BPK hanya kasih kerugian negara 22.000 AS dollar pemeliharaan. Saya mau tanya, apa Dirut urusannya maintanance?, istimewa sekali, " kata RJ Lino. 

RJ Lino mengaku BPK tidak adil waktu memeriksa dirinya pada tahun lalu. Menurutnya, KPK seharusnya sejak awal sudah menghentikan kasus ini. 

"Karena waktu saya di penyelidikan, saya kasih tahu mereka, alat yang saya tunjuk itu. Saya tunjuk langsung, dua tahun kemudian saya lelang. Yang ikut lelang 10 orang, yang masukin penawaran 2, barangnya sama persis kebetulan pemenangnya sama, harganya itu 500ribu dollar AS lebih mahal daripada saya nunjuk langsung," jelasnya. 

"Jadi kalau BPK fair, harusnya mereka isi itu. Gak ada kerugian negara. Karena lelang lebih mahal dibanding nunjuk langsung, " ucapnya menambahkan.

KPK resmi menahan RJ Lino, Jumat (6/3) hari ini. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari kedepan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. 

Sebelum mendekam di sel tahanannya, RJ Lino bakal bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu dan menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Namun, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino pada hari ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement