Jumat 26 Mar 2021 18:22 WIB

Kekecewaan HRS ke Bima Arya yang Tertuang Lewat Eksepsi

HRS menilai pernyataan Bima Arya ciptakan berita bohong tentangnya.

Laptop menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Foto:

HRS tiba di PN Jaktim untuk menghadapi sidang lanjutan pembacaan eksepsi atau nota keberatan kasus pelanggaran protokol kesehatan sekitar pukul 08.35 WIB. Dalam kedatangannya, ia dikawal dengan ketat sembari diiringi teriakan takbir di sekitar PN Jaktim oleh simpatisannya yang datang.

Sidang pembacaan eksepsi HRS diwarnai dengan pengamanan sejumlah simpatisannya. Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah simpatisan HRS yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan simpatisan yang diamankan lantaran melakukan tindakan provokasi saat diimbau untuk membubarkan diri.

"Tadi mengamankan satu, dua orang untuk melakukan edukasi sekaligus mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan provokasi yang mengakibatkan terjadinya kerumunan," kata Erwin.

Kepolisian sudah memberikan imbauan untuk tidak menggelar aksi di depan gedung pengadilan, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. "Jangan sampai akibat tindakannya oknum ini memicu yang lain ikut dan tidak menaati protokol kesehatan," ujar Erwin Kurniawan.

Dia menambahkan juga melakukan tes usap antigen terhadap simpatisan HRS yang diamankan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selanjutnya para simpatisan yang diamankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita melakukan interogasi dan sebagainya. Sehingga sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian daripada yang kita curigai punya niat lain," imbuhnya.

Sopir dari pengacara HRS termasuk salah satu yang diamankan. AS (53 tahun) diamankan karena polisi menemukan bilah senjata tajam di mobil yang dikemudikan AS untuk mengantarkan Alamsyah ke persidangan HRS.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan, mengatakan, penemuan itu berawal ketika aparat menggeledah mobil yang hendak menuju ke tempat persidangan HRS. Ternyata pada mobil yang dikemudikan AS ditemukan sebilah parang dan sebilah badik.

"Pada hari ini Jumat 26 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB (kami) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dua bilah atau dua pucuk senjata tajam di mana senjata tajam ini kami geledah di dalam sebuah mobil degan nomor polisi B 2049 UBG," kata Indra.

Kepada polisi, AS menyebut kedua senjata tajam itu memang sudah ada sejak lama di mobil tersebut. Sejak ia mulai bekerja untuk Alamsyah pada Agustus 2020, dua sajam itu memang sudah berada di dalam mobil.

Oleh karena itu, kata Indra, pihaknya akan memanggil Alamsyah untuk dimintai keterangan. Alamsyah akan dikonfirmasi soal keberadaan senjata tajam itu.

Terpisah, Alamsyah Hanafiah mengaku belum mengetahui banwa sopirnya ditangkap polisi. Kendati demikian, ia mengakui bahwa memang ada senjata tajam di mobilnya.

"Oh itu (senjata tajam) memang ada untuk memotong mangga," kata Alamsyah di sela-sela persidangan HRS, Jumat.

Selain itu, senjata tajam itu digunakan untuk memotong kabel yang ada di dalam mobil. "Itu memang persiapan kita kalau kabel-kabel putus dan sebagainya," katanya.

photo
Petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung Rizieq Shihab melakukan demonstrasi saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement