Jumat 26 Mar 2021 17:31 WIB

'Larangan Mudik untuk Kebaikan Kita Semua'

Larangan mudik ditujukan menekan mobilitas warga demi hindari lonjakan Covid-19.

Sejumlah kendaraan melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (7/6). Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Eleveted) mulai kembali beroperasi secara bertahap setelah ditutup total akibat kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 sejak Ahad (7/5)
Foto:

Bagi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, larangan mudik bertujuan baik untuk memastikan keselamatan warga Indonesia. "Kita tahu akibat daripada libur panjang banyak yang keluar kota, mudik dan sebagainya menimbulkan peningkatan. Jadi apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat sesuatu yang dimaksudkan baik untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia bisa lebih terjaga, tidak terpapar, sampai nanti betul-betul aman," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/3).

Selain itu, Ariza menilai, saat ini mudik tidak perlu dilakukan secara pertemuan tatap muka langsung. Sebab, sudah banyak teknologi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjalin silaturahim dengan keluarga di luar kota.

"Mudik sekarang tidak harus ketemu, ada digital, ada teknologi, ada IT, bisa melalui handphone, WhatsApp, bisa melalui video call, dan lain sebagainya," ujarnya.

Di sisi lain, dia menuturkan, Pemprov DKI tengah mendiskusikan aturan terkait larangan mudik di Ibu Kota. Salah satunya kemungkinan untuk menerapkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Nanti akan kita diskusikan, belum sejauh itu. Nanti kalau ada SIKM dan sebagainya nanti akan kita diskusikan bersama ke depan," ucapnya.

Dari Yogyakarta dilaporkan, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menilai larangan mudik sebagai kebijaka yang cukup arif. Sebab, dengan adanya larangan mudik akan membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Aji menuturkan, kebijakan larangan mudik ini tidak berbeda dengan adanya kebijakan untuk tidak berkerumun. Begitu pula dengan kebijakan pembatasan lain seperti di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Saya kira perlakuannya sama, karena mudik itu artinya adalah perjalanan panjang dan itu juga mengisi liburan. Maka, supaya tidak ada kerumunan, supaya tidak ada perjalanan panjang, maka tidak boleh mudik," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah di wilayah Jabodetabek, dalam mengantisipasi adanya warga yang memaksakan melakukan mudik Lebaran. "Kerja sama, komunikasi dengan DKI Jakarta, dengan Jabodetabek itu menjadi sangat penting. Karena asalnya (masyarakat Jatim yang mudik) banyak dari Jabodetabek," kata Emil di Surabaya, Jumat (26/3).

Belajar dari pengalaman libur Lebaran tahun lalu, di mana masih banyak masyarakat Jatim yang melaksanakan mudik Lebaran, Emil menyatakan akan memperbaiki pengawasan. Pengawasan harus dilakukan lebih cerdas. Pemprov Jatim dituntut lebih strategis dan tepat dalam melakukan pembatasan mobilisasi masyarakat saat libur Lebaran.

"Ya tentu strateginya kan nanti bagaimana mengawasi yang melanggar aturan. Karena tahun lalu juga dilarang mudik tapi ada yang tiba-tiba melakukan perjalan nyicil. Tiba-tiba perjalanan meningkat. Ini yang juga perlu kita antisipasi," ujar Emil.

Emil memastikan, akan belajar dari pengalaman libur Lebaran tahun lalu. Yakni dengan menyempurnakan pengawasan di perbatasan. Utamanya pemgawasan di jalur darat yang dirasanya paling rawan. "Jadi perlu kejelian juga bagaimana mengantisipasi potensi-potensi masyarakat yang tetap mudik agar tetap beriringan dengan mobilisasi ekonomi," kata Emil.

Pemerintah pusat telah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

photo
Kiat Menjaga Berat Badan Pasca-Lebaran - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement