Jumat 26 Mar 2021 16:14 WIB

KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

KPK mengusut kasus yang menjerat RJ Lino sejak 2015.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan direktur utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) Jumat (26/3). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPJ Jakarta, Jumat (26/3).

RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. Ia sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pascaditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Sebelum mendekam di sel tahanannya, RJ Lino bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Alex.

Richard Joost Lino (RJ Lino) tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri serta korporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu dan menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Namun, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino pada hari ini.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi