REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta fasilitas kesehatan penyelenggara vaksinasi untuk mematuhi aturan soal jeda penyuntikan dosis pertama dan kedua. Khususnya untuk warga lanjut usia (lansia) yang memiliki jeda vaksinasi pertama dan kedua 28 hari.
Sebenarnya, jeda yang sama juga berlaku untuk kelompok usia 18-59 tahun. Berubah dari jeda sebelumnya yang ditetapkan 14 hari untuk pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua bagi usia produktif. Namun perubahan ini ditengarai untuk memudahkan pelaksanaan vaksinasi di lapangan.
"Karena lansia butuh waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk anibodi. Diharapkan agar jadwal yang ditentukan dapat refleksikan rekomendasi tersebut baha manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (25/3).
Seperti diketahui, warga lanjut usia (lansia) memerlukan jarak 28 hari dari penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dengan dosis kedua. Rentang waktu ini berbeda dari kategori penerima vaksin berusia 18-59 tahun yang perlu jarak 14 hari, namun kini direvisi menjadi 28 hari.
Ketua Tim Vaksinasi Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Iris Rengganis mengungkapkan, lansia memerlukan waktu lebih lama untuk membentuk antibodi. Rentang waktu 14 hari untuk pemberian vaksin kedua setelah vaksinasi Covid-19 pertama dinilai belum cukup.
"Belum lagi ada degenerasi sistem imunitas pada lansia yang menyebabkan pembentukan antibodi lebih lama ketimbang kelompok usia lebih muda," katanya.
Baca juga ; Kemenkes: Interval Vaksinasi Dewasa dan Lansia Disamakan