Jumat 26 Mar 2021 02:00 WIB

Pemilik Sabu di Bali Divonis 9 Tahun Penjara

Hadi Suseno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis terdakwa Hadi Suseno (36) dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Ia terbukti sebagai pemilik narkotika jenis sabu

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hadi Suseno dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Made Budi Watsara di PN Denpasar, Bali, Kamis.

Dalam persidangan yang berlangsung virtual tersebut, majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara menyatakan bahwa Hadi Suseno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

Adapun perbuatan terdakwa tersebut sesuai dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Gusti Lanang Suyadnyana, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara, denda Rp800 juta dan susbsider 3 bulan penjara.

Jumlah barang bukti dari terdakwa yaitu ditemukan lima paket sabu dengan berat keseluruhan 23,18 gram netto.Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa peran terdakwa sebagai pemilik dan menjadi perantara jual beli sabu, selain itu terdakwa juga mengkonsumsi sabu untuk dirinya sendiri.

"Pada (15/11) terdakwa dihubungi oleh orang yang ia kenal bernama Bang Reno, lalu terdakwa ditawari untuk menaruh sabu di tempat yang sudah ditentukan Bang Reno. Dengan upah untuk satu lokasi Rp50.000," kata jaksa Lanang.

Selain itu, terdakwa juga diberi bagian untuk mengkonsumsi narkotika tersebut, karena saat itu pelaku juga membutuhkan untuk konsumsi sendiri. Pada waktu yang sama terdakwa diminta mengambil sabu sesuai permintaan Bang Reno untuk selanjutnya dikemas dan dipecah menjadi beberapa bagian.Selanjutnya, pada 19 September 2020, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar ketika sedang menggunakan narkotika itu untuk dirinya sendiri di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Kebak Sari Gang Buntu No. 57 Denpasar Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement