Kamis 25 Mar 2021 20:57 WIB

Pemerintah dan DPR Dinilai tak Serius Ingin Revisi UU ITE

Tak masuknya revisi UU ITE ke Prolegnas jadi bentuk ketidakseriusan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
UU ITE (ilustrasi).
Foto: republika
UU ITE (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) menyesalkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna baru-baru ini. Wakil Sekretaris Jenderal HMI-MPO Komisi Media, Komunikasi dan Informatika, Dedi Ermansyah menilai pemerintah dan DPR tidak serius untuk merevisi UU tersebut.

Padahal, sambung dia, wacana revisi UU ini sendiri datang dari Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. "Tentu sangat disayangkan revisi UU ITE ini tidak masuk dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Artinya pernyataan Presiden Jokowi dan Pak Mahfud beberapa waktu lalu hanya untuk meredam situasi politik di tengah gencarnya desakan masyarakat untuk merevisi UU itu," kata Dedi dalam keterangan, Kamis (25/3).

Baca Juga

Dedi mengatakan, seandainya pemerintah serius mendorong revisi UU ITE, harusnya mengirimkan surat permohonan DPR sehingga revisi UU ini menjadi dapat diwujudkan. Dia melanjutkan, kemudian RUU ini menjadi inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Dia mengatakan, terlebih fraksi di DPR merupakan pendukung pemerintah. Menurutnya, kalau ada surat dari pemerintah otomatis revisi UU ITE ini akan diprioritaskan DPR.

"Itu artinya revisi UU itu hanya lip service belaka. Yang kita sesalkan lagi pemerintah malah menyusun pedoman penerapan UU ITE dalam suatu tindak pidana," katanya.

Dia berpendapat, revisi UU ITE dapat merevisi sejumlah pasal-pasal karet. Pasal tersebut, sambung dia, kerap dipakai untuk membungkam kritikan dan menekan pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah.

“UU ITE ini sudah banyak memakan korban. Pihak-pihak yang kritik pemerintah lewat media sosial kan banyak itu yang ditangkap," katanya.

Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismaill, menyoroti penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi. Menurutnya, ada beberapa tokoh dan warga negara yang menyampaikan pendapat dan kritik kepada pemerintah justru dianggap melakukan pelanggaran hukum.

Affandi menyebut Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum seperti UU. Dia mengatakan, surat edaran itu sifatnya hanya untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran dugaan atas perbuatan pihak terlapor dan bukan untuk membebaskan dari jeratan hukum dalam pasal karet UU ITE.

"DPR RI harusnya merevisi UU ITE khususnya pada pasal-pasal karet yang terdapat di dalam UU tersebut. UU ini harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan menutup ruang UU ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement