Kamis 25 Mar 2021 18:25 WIB

Legislator: Revisi UU ITE Perlu Dilakukan Terbatas dan Equal

Revisi terbatas mengingat adanya pasal-pasal karet yang dipersoalkan. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Johan Budi Sapto Pribowo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Johan Budi Sapto Pribowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah melakukan kajian terhadap rencana revisi  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Anggota Komisi III DPR, Johan Budi SP mendukung revisi RUU ITE secara terbatas mengingat adanya pasal-pasal karet yang dipersoalkan. 

"Yang pertama perlu dilakukan revisi secara terbatas UU 19 tahun 2016 kemudian penerapan UU ITE itu harus sama ya, equal terhadap siapapun," kata Johan Budi dalam diskusi daring, Kamis (25/3). 

Selain itu, revisi UU ITE juga diharapkan membuka peluang melalui pendekatan restoratif justice. Selain itu, dirinya menilai, perlu juga dilakukan pemahaman dan sosialisasi secara terus menerus kepada publik bagaimana menggunakan media sosial secara santun dan benar. 

Politikus PDIP itu menjelaskan, setidaknya ada catatan terkait kelebihan UU ITE. Pertama, Johan melihat UU ITE dinilai dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet / media sosial yang merugikan baik perorangan, organisasi maupun lembaga. Selain itu, UU ITE juga dipandang sebagai payung hukum untuk menjerat tindak kejahatan melalui transaski elektronik. 

"Kita mungkin tidak suka dengan perlakuan penegak hukum terhadap satu dua orang ya atau pada yang lain, tapi kalau tidak diatur juga itu saya tidak bisa bayangkan," jelasnya.

Di sisi lain, UU ITE juga terdapat kekurangan. Johan mengatakan, salah satu kekurangannya yaitu UU ITE dinilai membatasi hak kebebasan berekspresi, kemudian masalah yuridiksi hukum yang belum sermpurna dan masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas. "Kekurangan itu lah yang kemudian harus direvisi," ungkapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement