Kamis 25 Mar 2021 11:34 WIB

Kubu Jhoni Allen Yakin Kalahkan Kubu Cikeas di Pengadilan

Jhoni optimis mengalahkan kubu Cikeas di pengadilan dalam gugatan pemecatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan politikus Partai Demokrat yang dicopot dengan tidak hormat, Jhoni Allen Marbun.
Foto: Tangkapan layar
Mantan politikus Partai Demokrat yang dicopot dengan tidak hormat, Jhoni Allen Marbun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jubir Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Muhammad Rahmad menanggapi kubu Cikeas yang menyebut Jhoni Allen 'pelaku kudeta' yang pura-pura jadi korban. Rahmad justru optimis Jhoni akan mengalahkan kubu Cikeas di pengadilan dalam gugatan pemecatan sebagai kader.

Rahmad menyebut, Jhoni Allen adalah kader Partai Demokrat dan Anggota DPR RI yang mencari keadilan melalui jalur yang benar. Ia menilai, keadilan melalui Mahkamah Partai hanya tinggal tulisan di atas kertas. 

"Mahkamah partai di dalam Partai Demokrat berada dalam kekuasaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi sehingga tak bisa digunakan sebagai institusi independen untuk mencari keadilan," kata Rahmad dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Kamis (25/3).

Rahmad meyakini, pilihan menggugat kubu Cikeas soal pemecatan Jhoni dirasa tepat. Sebab, ia mengklaim, sudah banyak contoh yang layak dijadikan yurisprudensi di Indonesia, di mana tindakan pengelola partai politik yang sewenang-wenang dan brutal kepada kader akan dihukum oleh pengadilan.

"Kami memiliki keyakinan yang amat kuat bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan Jhoni Allen Marbun. Beliau layak mendapatkan keadilan," ujar Rahmad.

Jhoni hingga kini belum dicopot keanggotaannya sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat. Meski Fraksi Partai Demokrat sudah mengajukan pergantian antarwaktu (PAW), tapi tertahan oleh gugatan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Dalam Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjelaskan, pemberhentian yang sah terhadap Jhoni baru dapat terlaksana setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Jhoni menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen Marbun membacakan gugatan pada sidang pertama terkait pemecatan kliennya sebagai anggota Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3). Sidang dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.

Rahmad mengingatkan SBY dan AHY tidak boleh seenaknya memecat dan mem-PAW kader partai. Ia menyarankan SBY dan AHY memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat soal cara  mengelola partai politik yang modern, terbuka dan santun.

"Ketika ketentuan dan aturan main dalam pengelolaan partai dilanggar oleh SBY dan AHY, maka kader yang taat hukum yang haknya dijamin Undang undang, dapat mencari keadilan melalui jalur hukum ke Pengadilan," tegas Rahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement