Kamis 25 Mar 2021 10:48 WIB

Jokowi Beri Bantuan Rumpon ke Nelayan Maluku

Biaya pembangunan rumpon sekitar Rp 3 hingga 8 juta.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus raharjo
Nelayan memasang rumpon di area laut dangkat Pantai Malabero, Bengkulu, Senin (8/6/2020). Nelayan sekitar menggunakan rumpon sebagai media untuk mengumpulkan ikan di area laut dangkal agar hasil tangkapan ikan nelayan lebih maksimal. (ilustrasi)
Foto: Antara/David Muharmansyah
Nelayan memasang rumpon di area laut dangkat Pantai Malabero, Bengkulu, Senin (8/6/2020). Nelayan sekitar menggunakan rumpon sebagai media untuk mengumpulkan ikan di area laut dangkal agar hasil tangkapan ikan nelayan lebih maksimal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi bantuan modal bagi sejumlah nelayan di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Secara khusus Jokowi meminta bantuan modal yang diberikan nelayan untuk membeli rumpon.

Langkah Jokowi ini merespons keluhan nelayan setempat yang memang mengaku kekurangan biaya untuk membangun rumpon. "Ya saya titip, yang mau dibeli rumpon tadi, segera besok dibeli. Nanti pedagang juga. Nanti saya cek sudah dibelikan belum. Dah itu saja. Ini nelayan dan pedagang. Untuk tambah dagangan modal. Jangan dibelikan HP," ujar Jokowi saat berdialog dengan perwakilan nelayan dan pedagang di Maluku Tengah, Kamis (25/3).

Dalam dialog yang berlangsung kurang lebih setengah jam tersebut, para nelayan mengaku kekurangan biaya untuk membuat rumpon sendiri. Satu rumpon, menurut pengakuan salah satu nelayan, perlu dana pembangunan Rp 3-8 juta rupiah.

Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua sempat menjelaskan, rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang dibangun di tengah laut, bisa di laut dalam atau dangkal. Biasanya rumpon ini sepaket dengan bagan. Pada malam hari, pada rumpon ini dipasang lampu untuk menarik ikan.

"Nanti bisa 2-4 perahu bisa tangkap ikan di sana. Jadi ikan tertarik lampu di rumpon. Itu tangkap ikan bisa berton-ton," ujar bupati.

Namun sejak lama pemerintah memang mengatur pembangunan rumpon ini. Rumpon bagi nelayan tradisional tetap memenuhi prinsip kelestarian lingkungan. Sedangkan rumpon bagi kapal-kapal besar diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement