SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 5.000 pelanggar terjaring sistem tilang elektronik di Kota Bandung, hingga Rabu (24/3/2021). Mayoritas melakukan pelanggaran menerobos lampu merah.
Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKP Mangku Anom mengatakan, total ada 5.000 pelanggar yang terjaring. Proses pengiriman surat teguran tilang kepada para pelanggar tengah dilakukan.
"Per hari ini udah ada 5.000 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera," kata AKP Mangku Anom, seperti dilaporkan Republika.co.id, Rabu (25/3/2021).
Dia menjelaskan, alat sistem tilang elektronik yang terpasang di persimpangan lampu merah cukup efektif karena dapat menangkap pelanggar di saat yang bersamaan.
"Karena kamera kami bagus dan bisa menangkap beberapa objek sekali waktu," kata dia.
Anom mengatakan, surat pemberitahuan teguran tilang bakal dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada nomor telepon yang telah terdaftar sesuai dengan kendaraannya. Selain itu, banyak pelanggar lalu lintas juga yang dikenakan teguran karena melanggar dengan memegang ponsel ketika berkendara.
Bahkan, kata dia, alat sistem tilang elektronik itu bisa mendeteksi pengguna mobil yang memegang ponsel. "Iya itu kita bisa deteksi mobil dan motor," kata dia.
Saat ini Polda Jawa Barat mulai menerapkan sistem tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung. Mayoritas titik tersebut merupakan persimpangan jalan raya yang kerap dipadati pengguna jalan.