Di samping dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalanan, menurut Sambodo, mekanisme tilang elektronik juga memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara tilangnya. Pengendara yang kedapatan melanggar tidak perlu menghentikan perjalanannya untuk dalakukan proses penilangan oleh petugas di lapangan. Mengingat proses penilangan secara konvensional berpotensi mengganggu kenyamanan pengendara lainnya.
Sambodo membeberkan, pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam oleh kamera ETLE. Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya dan petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Terus petugas akan menerbitkan surat konfirmasi dan dikirim ke alamat pelanggar dalam jangka waktu paling lama tiga hari.
Selanjutnya dalam jangka waktu delapan hari, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun proses tilang yang tertangkap ETLE mobile akan membutuhkan waktu sedikit lebih lama, karena petugas harus menganalisa hasil tangkapan kamera ETLE mobile tersebut.
"Setelah dia konfirmasi, kita berikan virtual account, yang bersangkutan tinggal datang bisa ke ATM, Mbanking untuk bayar. Ketika dia melakukan pembayaran maka proses tilang itu dinyatakan selesai?" urai Sambodo.
Tetapi, sambung Sambodo, jika pelanggar tidak melakukan pembayaran maka STNK-nya akan diblokir. Kemudian saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, secara otomatis denda blokir akan dimasukan ke dalam pembayaran pajak tersebut.