Rabu 24 Mar 2021 19:20 WIB

Polda Periksa Perusahaan Terkait Penyediaan Hand Sanitizer

Sudah tujuh orang diperiksa dalam kasus penyediaan hand sanitizer di Sumbar.

Hand sanitizer. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat memeriksa dua perusahaan rekanan BPBD Sumbar terkait penyedia hand sanitizer dengan harga tidak wajar.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Hand sanitizer. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat memeriksa dua perusahaan rekanan BPBD Sumbar terkait penyedia hand sanitizer dengan harga tidak wajar.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat memeriksa dua perusahaan rekanan BPBD Sumbar. Pemeriksaan terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 pada tahun 2020.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake, Rabu (24/3), menyebutkan dua perusahaan tersebut merupakan penyedia hand sanitizer yang dibeli BPBD Sumbar dengan harga yang tidak wajar. "Kami terus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dalam mengungkap kasus ini," katanya.

Baca Juga

Sejauh ini, kata dia, sudah tujuh orang yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka adalah anggota DPRD Sumbar Nofrizon, Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi, Kalaksa, serta Bendahara BPBD Sumbar. Ada tiga orang dari perusahaan rekanan yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

Penyidik meminta sejumlah dokumen yang dimiliki oleh BPBD Sumbar terkait dengan pembelian alat yang bersangkutan dengan penggunaan anggaran Covid-19. "Pengumpulan barang bukti dan keterangan terus dilakukan terhadap kasus ini," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Sumbar, Kompol Agung B, mengatakan pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan masih menunggu dokumen berupa notula pansus tindak lanjuti temuan LHP BPK terkait dengan anggaran Covid-19. "Kami sudah surati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kami tunggu," katanya.

Dalam menghadapi kasus ini, pihaknya ingin mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli Tipikor. "Kami juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kami lakukan gelar perkara," katanya.

Terkait dengan adanya informasi pihak BPBD telah mengembalikan kerugian negara pihaknya tentu membutuhkan bukti pengembalian tersebut. "Jika telah mengembalikan, kami minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli tipidkor. Kami gelar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tidak tindak pidana korupsinya," kata Kompol Agung B.

Ia mengatakan akan terus bekerja mengungkap persoalan ini apalagi kasus ini mendapat perhatian serius Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto. "Kami akan proses secepatnya dalam mengungkapkan persoalan ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement