Selasa 23 Mar 2021 19:16 WIB

Kenaikan Kecil Kasus Covid-19 Saat Parameter Pandemi Membaik

Kasus mingguan Covid-19 alami kenaikan untuk pertama kali setelah empat minggu turun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan penyuntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca kepada kyai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). Kunjungan Menkes tersebut dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat bahwa vaksin AstraZeneca aman dan halal.
Foto:

Seiring dengan perbaikan penanganan pandemi Covid-19, pemerintah sedang menggodok surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yang baru untuk mengatur kebijakan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro yang lebih dulu mengatur tentang kegiatan perkuliahan tatap muka.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kendati akan diizinkan nantinya, pembelajaran tatap muka untuk pendidikan dasar dan menengah tetap perlu dilakukan secara bertahap. Kegiatan pembelajaran tatap muka juga perlu dimulai dari institusi percontohan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Pengawasan yang dilakukan terkait pembelajaran tatap muka mengacu pada SKB tersebut. Untuk itu SKB masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga beserta detail SOP-nya oleh Kemendikbud yang juga libatkan pakar yang akan diumumkan segera," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (23/3).

Sebelumnya, kebijakan mengenai pembalajaran pendidikan dasar dan menengah mengacu pada SKB 4 Menteri Tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi yang diteken Agustus 2020. Di dalam SKB tersebut, ditegaskan bahwa satuan pendidikan di zona kuning dan hijau berdasarkan Satgas Penanganan Covid-19, boleh melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap.

SKB tersebut menegaskan, sekolah boleh tatap muka jika pemerintah daerah sudah memberi izin melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota. Selain itu, izin untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama harus mendapatkan izin dari kantor wilayah setempat yang juga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.

Di ibu kota, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Aturan ini juga mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi sudah diperbolehkan dan dilakukan secara bertahap.

Dalam pelaksanaan perkuliahan itu berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Pada pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

photo
Sekolah lagi (ilustrasi) - (republika)

 

 

Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran.  Kemudian, dalam pasal 21 disebutkan bila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif; dan/atau penghentian sementara kegiatan.

Pemprov DKI Jakarta tengah bersiap untuk menggelar uji coba terbatas sekolah tatap muka selama pandemi Covid-19. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, uji coba itu akan menggunakan mekanisme campuran, yakni proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah (offline) dan secara daring (online).

"DKI Jakarta sedang mempersiapkan dimungkinkannya piloting atau uji coba terbatas tatap muka offline-online secara campuran di beberapa sekolah di seluruh Jakarta mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan SMEA," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (22/3).

Meski demikian, Ariza belum menjelaskan secara rinci di mana saja sekolah yang bakal menjadi lokasi uji coba tersebut. Dia menuturkan, terkait teknis uji coba sekolah tatap muka akan disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana.

Politikus Partai Gerindra itu hanya memastikan bahwa uji coba yang bakal dilaksanakan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tentu semuanya harus memenuhi syarat protokol kesehatan, tenaga pendidiknya, siswanya dibagi berapa persen yang offline dan berapa persen yng sekolah, berapa hari yang ikut secara offline dan sisanya online," ujarnya.

Ariza pun berharap agar uji coba terbatas ini dapat segera terlaksana. Meski begitu, dia menekankan, hingga kini Pemprov DKI masih menerapkan pembelajaran secara daring.

"Sekalipun pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan pada sekolah-sekolah setiap provinsi untuk dimungkinkan tatap muka atau campuran dengan online dan offline, DKI Jakarta sampai hari ini masih memutuskan untuk tetap online," jelas dia.

 

photo
Sekolah Tatap Muka (ilustrasi) - (Republika/Mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement