Selasa 23 Mar 2021 19:16 WIB

Kenaikan Kecil Kasus Covid-19 Saat Parameter Pandemi Membaik

Kasus mingguan Covid-19 alami kenaikan untuk pertama kali setelah empat minggu turun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan penyuntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca kepada kyai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). Kunjungan Menkes tersebut dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat bahwa vaksin AstraZeneca aman dan halal.
Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan penyuntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca kepada kyai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). Kunjungan Menkes tersebut dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat bahwa vaksin AstraZeneca aman dan halal.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Sapto Andika Candra, Flori Sidebang

Baca Juga

Penambahan kasus positif Covid-19 secara mingguan pada minggu ini mengalami kenaikan untuk pertama kalinya, setelah empat minggu berturut-turut sebelumnya mengalami penurunan. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kasus kematian, dan kesembuhan baru pada minggu ini juga menunjukkan perkembangan yang kurang diharapkan.

“Kenaikan sebesar 2,3 persen ini meskipun angkanya kecil namun tetaplah kenaikan kasus baru yang seharusnya dapat kita jaga untuk selalu turun,” ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (23/3).

Pada minggu ini, juga terdapat 3 dari 5 provinsi dengan penambahan kasus baru yang paling banyak berasal dari Pulau Jawa. Kenaikan kasus baru tertinggi tersebut yakni di DKI Jakarta sebesar 1.041, Banten naik 535, Jawa Tengah naik 338, NTT naik 214, dan Kalimantan Tengah naik 211 kasus.

Sedangkan untuk kasus kematian pada minggu ini juga mengalami peningkatan yang lebih besar dibandingkan minggu lalu. Kasus kematian di minggu ini mengalami kenaikan sebesar 10 persen dan telah naik selama dua minggu berturut-turut. Pada minggu sebelumnya, kasus kematian tercatat mengalami kenaikan sebesar 5,45 persen.

“Kenaikan ini dikontribusikan dari lima provinsi dengan kenaikan kasus kematian baru tertinggi yaitu di antaranya berasal dari Pulau Jawa yaitu Jawa Timur, Banten, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Jambi,” kata Wiku.

Sementara, untuk kasus kesembuhan di minggu ini mengalami penurunan sebesar 0,7 persen. Penurunan kembali kasus kesembuhan ini telah terjadi selama enam minggu berturut-turut. Meskipun penurunannya kecil, Wiku mengingatkan agar kasus sembuh baru terus ditingkatkan setiap minggunya.

Wiku pun meminta seluruh provinsi, khususnya lima provinsi dengan penambahan kasus positif dan kematian baru tertinggi agar tak lengah dalam penanganan pandemi Covid-19. Terutama di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah yang telah memasuki minggu ketujuh pelaksanaan PPKM mikro setelah sebelumnya juga menjalankan PPKM tingkat kabupaten kota selama empat minggu.

“Jangan sampai keberhasilan menekan penambahan kasus positif baru selama pelaksanaan enam minggu PPKM mikro ini hanya bertahan sementara,” tambah dia.

Ia berharap, dengan perpanjangan penerapan kebijakan PPKM mikro hingga dua minggu ke depan serta perluasan cakupan menjadi 15 provinsi diharapkan dapat semakin berdampak pada perkembangan kasus positif, sembuh, dan juga meninggal di tingkat nasional.

 

Evaluasi PPKM mikro

Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan seluruh parameter pengendalian pandemi menunjukkan perbaikan usai pelaksaan PPKM mikro tahap III yang berlangsung 9-22 Maret 2021. Perbaikan yang terjadi di 10 provinsi pelaksana PPKM mikro meliputi tren kasus aktif yang konsisten menurun, angka kematian yang berkurang, tingkat keterisian tempat tidur ICU atau isolasi yang turun, angka kesembuhan yang meningkat, dan kepatuhan protokol kesehatan yang juga naik.

"Sejak kasus aktif tertinggi di 5 Februari 2021, kasus aktif nasional menurun sekitar 25,42 persen dan kasus aktif per provinsi pelaksana PPKM pun juga berhasil menurun bahkan delapan di antaranya konsisten selama delapan minggu," kata Wiku.

Selain itu per 15 Maret 2021, Wiku melanjutkan, seluruh 10 provinsi yang menjalankan PPKM miko mengalami peningkatan angka kesembuhan selama dua pekan terakhir. Seluruhnya juga mengalami penurunan angka kematian bahkan selama sembilan minggu pelaksanaan PPKM mikro.

"Untuk aspek BOR isolasi dan ICU trlihat seluruh provinsi berhasil menurunkan BOR-nya di bawah 70 persen. Tidak hanya itu, aspek kepatuhan prokes perlihatkan peningkatan kedisplinan seiring optimalisasi peran posko daerah di PPKM mikro," kata Wiku.

Wiku menilai keberhasilan pelaksanaan PPKM mikro dalam menekan angka penularan Covid-19 didukung oleh peran pemerintah daerah, satgas di daerah, serta yang terpenting adalah kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Juga peran posko penanganan Covid di desa atau kelurahan," kata Wiku.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerbitkan Instruksi Menteri nomor 6 tahun 2021 yang berisi perpanjangan PPKM mikro periode 23 Maret sampai 5 April 2021. Dalam perpanjangan ini, ada lima provinsi baru yang ikut melaksanakan PPKM mikro, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.

"Kalsel dan NTB dengan alasan persentase kasus aktif di atas rata-rata nasional dan BOR isolasi yang berpotensi melampaui keterisian 70 persen. Kalteng, Sulut, dan NTT dengan alasan persentase kasus aktif di atas rata-rata nasional," kata Wiku.

Dalam instruksi mendagri ini, ada beberapa poin baru yang ditambahkan dari instruksi mendagri sebelumnya yang juga mengatur PPKM Mikro. Pertama, penambahan satu unsur parameter nasional sebagai kriteria sebuah daerah menjalankan PPKM mikro.

"Yaitu positivity rate atau banyaknya hasil positif dari pengujian yang dilakukan dengan persentase di atas 5 persen dengan pertimbangkan laju pemeriksanaan minimal 1/1000 penduduk per minggu," kata Wiku.

Kedua, pembukaan izin kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi dengan syarat dilakukan oleh institusi percontohan yang ditetapkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Namun perlu diingat bahwa dengan diberikan kelonggaran pada sektor pendidikan tetap perlu diutamakan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya sebagai dasar pembelajaran yang baik dalam pembukaan sektor pendidikan secara bertahap," kata Wiku lagi.

Ketiga, pemberian izin operasional kegiatan seni sosial dan budaya dengan syarat pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dengan penerapan prokes yang ketat. Dengan dikeluarkannya instruksi ini, Wiku menambahkan, maka sebanyak 15 provinsi dengan 5 provinsi baru akan ikut melaksanakan PPKM mikro.

photo
Infografis PPKM Mikro diperluas ke tiga provinsi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement