REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perpanjangan ini mulai berlaku sejak 23 Maret 2021 ini.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 8/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Intruksi ini dikeluarkan pada 22 Maret 2021.
"Ini berlaku mulai 23 Maret sampai 5 April 2021," kata Sultan dalam instruksi yang diberikan Humas Pemda DIY kepada wartawan, Selasa (23/3).
Peraturan dalam perpanjangan PPKM tidak berbeda dengan sebelumnya. Pelaksanaan PPKM mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Sultan menjelaskan, untuk wilayah yang masuk dalam zona merah Covid-19, kegiatan masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Namun, untuk zona oranye Covid-19 tidak diberlakukan pembatasan keluar masuk hingga waktu tertentu. Walaupun begitu, harus dilakukan pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dari kasus positif Covid-19.
Selain itu, juga dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat umum. Sultan menuturkan, untuk skenario pengendalian Covid-19 di zona kuning juga tidak berbeda dengan zona oranye.
"Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dilakukan tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," jelasnya.