Selasa 23 Mar 2021 17:46 WIB

Persi Tanggapi Tunggakan Insentif Nakes Rp 1,48 T

Persi masih dalam tahap verifikasi data insentif nakes.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasi dana insentif dari APBN untuk tenaga kesehatan (Nakes) dalam penanggulangan COVID-19 sebesar Rp1,9 triliun untuk pusat dan untuk daerah Rp3,7 triliun.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasi dana insentif dari APBN untuk tenaga kesehatan (Nakes) dalam penanggulangan COVID-19 sebesar Rp1,9 triliun untuk pusat dan untuk daerah Rp3,7 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) angkat bicara mengenai kabar tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. Persi menyebutkan, kemungkinan tunggakan itu sedang diverifikasi.

"Saya belum lihat data uang tetapi memang sedang ada verifikasi dan sedang diproses. Mungkin itu bentuknya pengajuan dari rumah sakit kemudian pengajuan itu sedang diverifikasi oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Sekretaris Jenderal Persi Lia G Partakusuma saat dihubungi Republika, Selasa (23/3).

Baca Juga

Dia melanjutkan, tim melakukan verifikasi dan validasi atas usulan yang diajukan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan. Kemudian tim juga membuat catatan hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan. Kemudian, tim verifikasi Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan.

"Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan transfer dana ke rekening masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan," ujarnya.

Setelah itu, dia melanjutkan, fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan vertikal milik pemerintah atau swasta mendistribusikan insentif melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan atau tenaga lain. Ia menambahkan, sumber anggaran adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari tidak merespons Republika hingga berita ini ditulis. Pesan singkat melalui aplikasi pesan instan WhatsApp hingga telepon tidak mendapatkan respons.

Sebelumnya, pemerintah sampai saat ini masih ada tunggakan hingga Rp 1,48 triliun. "Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp 1,48 triliun," Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (23/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement