REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin peluncuran tilang elekronik nasional atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3). "Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," kata Listyo, Selasa.
Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatra Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.
Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, dan melanggar batas kecepatan. Selain itu, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari dua orang.
Tidak ketinggalan, lupa menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor juga bisa kena tilang elektronik. Hadir dalam peluncuran itu, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanudian, dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.