Selasa 23 Mar 2021 12:49 WIB

Tunggu SK, Alasan Struktur Demokrat KLB Belum Lengkap

"Nanti setelah selesai keluar SK-nya dari Kemenkumham baru didaftarkan," kata Max.

Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Foto:

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3) pekan lalu, Menkumham Yasonna H Laoly berjanji akan bekerja sesuai hukum dalam memverifikasi keabsahan KLB Demokrat. Yasonna mengatakan, Kemenkumham sudah menerima dokumen hasil KLB Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Kalau itu betul-betul tidak sesuai hukum, tidak sesuai AD/ART, kita mengambil keputusan itu. Tapi, kalau sesuai pula, bagaimanalah aku mengambil keputusannya lagi," ujar Yasonna

Kemenkumham masih melakukan pendalaman atas hasil KLB Partai Demokrat. Menurut Yasonna, setiap dokumen akan diperiksa secara mendetail oleh pihaknya.

"Ini kami baru satu hari sudah di tim kita, dokumennya cukup kita harus cek satu per satu. Misal pengurus, benar enggak ini pengurusnya. Karena, kita diberikan surat juga oleh pihak AHY, nanti kita crosscheck saja dari SK-SK yang ada," ujar Yasonna.

Seusai rapat, Yasonna menegaskan, Kemenkumham akan mengambil keputusan terkait polemik Partai Demokrat. Namun, sebelum itu, pihaknya akan menelaah dokumen sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Diterimanya hasil KLB Deli Serdang juga ditegaskan Yasonna bukan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kubu tertentu. Sebaliknya, itu merupakan bentuk komitmen Kemenkumham untuk bersikap objektif.

"Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi, ya mereka yang bertempur di pengadilan, kan begitu mekanismenya," ujar Yasonna.

Mengutip UU Partai Politik, Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) A. Khoirul Umam mengatakan, Kemenkumham memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi. Khususnya, pengesahan atau penolakan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Moeldoko yang baru saja menyerahkan dokumen ke Kemenkumham.

"Jadi, melihat timeline secara aturan legal formal, maka akhir Maret ini sudah ada kepastian tentang nasib Demokrat,’’ ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (16/3). Dia menambahkan, adapun bagi AD/ART, Kemenkumham punya waktu 14 hari untuk mengesahkannya.

Namun demikian, dalam semua rancangan yang baru saja diajukan itu ia menilai ada yang janggal. Terlebih, ketika kubu Moeldoko dikabarkan mencabut surat keterangan adanya sengketa di internal partai, dengan keterangan tidak ada sengketa untuk memenuhi pasal perubahan AD/ART Parpol.

"Argumen yang dibangun kubu Moeldoko-Jhonny Allen cs tampak tidak logis, bahkan sampai harus mencabut surat permohonan yang menunjukkan inkonsistensi dan ketidaksolidan legal standing mereka", tambah dia.

Oleh sebab itu, dirinya mendorong pemerintah agar terus mengutamakan keadilan dalam menyelesaikan dinamika internal partai Demokrat. Khususnya, keputusan yang adil dan didasarkan pada verifikasi pemilik suara secara cermat dan sah baik legal dan politik.

"Selain itu, pemerintah juga harus clear dalam menetapkan AD/ART mana yang dijadikan sebagai basis pengambilan keputusan Kemenkumham, mengingat Kemenkumham sudah mengesahkan AD/ART 2020 menjadi lembaran negara" katanya.

Umam menegaskan, keputusan pemerintah dalam satu hingga dua pekan ke depan, tentu akan mencerminkan kualitas dan komitmen demokrasi negara. Mengingat, keputusan Kemenkumham merupakan cermin dari kualitas demokrasi itu sendiri.

"Dunia internasional dan masyarakat sipil di dalam negeri mencermati betul bagaimana perilaku politik pemerintah terkait isu demokrasi dan penyikapan terhadap Demokrat,’’ ungkap Umam.

photo
Kisruh Partai Demokrat. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement