REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Kabid menyatakan, pihaknya telah menerima pengajuan 58 tempat usaha karaoke. Mereka meminta izin agar bisa kembali buka selama pandemi Covid-19.
Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi mengatakan, dari hasil peninjauan, sebanyak 58 tempat karaoke itu belum layak buka. Pihaknya pun meminta pengelola untuk melakukan revisi protokol kesehatan (prokes) pencegahan virus corona.
"Sebanyak 58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. Belum ada yang dianggap sudah layak sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021," kata Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/3).
Bambang menjelaskan, seluruh tempat usaha karaoke itu diminta untuk melengkapi pengetatan penerapan prokes Covid-19. Pasalnya, pihaknya menilai masih ada yang kurang lengkap dari pengajuan pembukaan itu. "Kurang lengkap dari sisi pengetatan protokol kesehatan," ujarnya.
Meski telah memenuhi standar prokes, Bambang menuturkan, tempat karaoke pun tidak bisa langsung beroperasi. Hal itu lantaran Pemprov DKI masih menunggu kepastian izin dari pemerintah pusat. Terutama, melihat perkembangan terkini penyebaran Covid-19.
Bambang menjelaskan, Disparekraf DKI masih enunggu keputusan dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI terkait pembukaan tempat karaoke. "Tunggu lampu hijau. Lihat situasi atau tingkat penularan covid-19 kecenderungannya seperti apa, naik atau turun. Jadi sekarang tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes yang ketat," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memang mempertimbangkan kemungkinan membuka kembali usaha karaoke di tengah pandemi Covid-19. Pemprov DKI telah menerima 58 berkas permohonan izin pembukaan tempat usaha hiburan tersebut.
"Kami akan umumkan segera. Apakah dimungkinkan dibuka. Kan ada pertimbangan ini tempat memang sempit, ruangan ber-AC, kecil, potensi penyebaran tinggi," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (22/3).