Senin 22 Mar 2021 20:31 WIB

Juliari Klaim tak Tahu Anggaran Sewa Pesawat untuk Kunker

Mantan mensos ini pernah menggunakan pesawat pribadi 3-4 kali untuk kunker.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Foto double exposure Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat menjalani sidang yang berlangsung virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). Juliari Peter Batubara dihadirkan sebagai saksi pada sidang untuk terdakwa Harry Van Sidabuke terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Foto double exposure Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat menjalani sidang yang berlangsung virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). Juliari Peter Batubara dihadirkan sebagai saksi pada sidang untuk terdakwa Harry Van Sidabuke terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui kerap menggunakan pesawat pribadi saat melakukan kunjungan kerja. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (22/3), Juliari dihadirkan sebagai saksi secara virtual.

"Pernah sewa pesawat khusus?," tanya Jaksa Nur Aziz kepada Juliari.

"Pernah beberapa kali. Mungkin sekitar 3-4 kali. Yang saya ingat pernah ke Kabupaten Luwu Utara melihat banjir kalau tidak salah. Lalu ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu dan Malang," jawab Juliari.

Jaksa lalu mencecar sumber dana yang digunakan untuk membiayai pesawat pribadi tersebut. Juliari mengaku anggaran tersebut diurus oleh Biro Umum di Kementrian Sosial.

"Kalau pesawat sewa charter pak. Ya kalau anggaran mengurus keperluan itu kan di Biro Umum, keperluan Menteri karena kan Biro Umum membawahi Tata Usaha Menteri, Protokol," jelas Juliari.

Tak puas dengan jawaban Juliari, Jaksa mencecar apakah ada anggaran khusus di Biro Umum untuk menyewa pesawat pribadi. Juliari pun mengaku tak tahu menahu dengan anggaran tersebut.

"Anggaran pastinya saya tidak paham tapi terkait perjalanan dinas biasanya di handle Biro Umum," katanya.

"Saksi pernah memerintahkan bayar anggaran ke siapa?," cecar Jaksa.

"Ya otomatis karena saya tahu Biro Umum ya, misalnya sewa pesawat saya bilang ke Sespri saya agar koordinasi ke Biro Umum. Saat itu Kabiro umum masih rangkap pak Adi Wahyono," jawabnya.

"Apakah Saudara mengetahui Adi Wahyono bayar dari mana?," cecar Jaksa lagi.

"Saya tahunya kan anggaran yan ada. Saya tidak mungkin tahu detailnya dari mana anggarannya," jawabnya.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement