REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro di Ibu Kota selama dua pekan ke depan. Kebijakan itu berlaku mulai 23 Maret-5 April 2021. "Mudah-mudahan dalam satu hari ke depan, ini kan tanggal 22, mudah-mudahan hari-hari ini, nanti Pak Gubernur (Anies Baswedan--Red) akan mengeluarkan (surat putusan) perpanjangan PSBB," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin (22/3).
Di sisi lain, Ariza mengungkapkan, pandemi Covid-19 di Ibu Kota saat ini masih terkendali dengan angka kesembuhan mencapai 96,4 persen dan angka kematian 1,7 persen. Ia pun menyebut, Jakarta telah terbebas dari zona merah penyebaran virus corona. "Terkait PCR juga masih 8 sampai 12 kali dari rata-rata WHO. Kemudian, jumlah PCR kita sudah lebih dari 3,3 juta," ujarnya.
Ariza menuturkan, jajarannya terus berkomitmen meningkatkan tes (testing), pelacakan kontak (tracing), dan penanganan (treatment) untuk mengendalikan wabah Covid-19 di Jakarta. Ia juga meminta masyarakat agar selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. "Dan sekali lagi, tempat yang terbaik bagi kita adalah tetap berada di rumah," tutur dia.
Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. Kebijakan itu pun diperluas di lima wilayah, maka menjadi 15 provinsi. "Ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April. Lalu, ada lima daerah tambahan, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, totalnya menjadi 15 daerah," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3).
Sebelumnya, PPKM Mikro hanya diterapkan pada 10 provinsi meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Banten. Kemudian Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara. PPKM Mikro jilid 3 dilaksanakan sejak tanggal 8-22 Maret 2021.
Airlangga menjelaskan, PPKM mikro jilid 4 ini sama dengan sebelumnya. Meliputi pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, lalu makan di restoran dibatasi 50 persen pengunjung serta membolehkan layanan pesan antar.
Kemudian, fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen pengguna. Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal dibolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Hanya saja, sedikit berbeda pada PPKM mikro jilid 4, pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Kegiatan tersebut ini dibolehkan bagi perguruan tinggi atau akademi.
Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan. "Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK tetap secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan perda (peraturan daerah) dan perkada (peraturan kepala daerah)," ujar Airlangga menjelaskan.