REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komitmen Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim global tercermin dalam partisipasinya pada Perjanjian Paris yang kemudian diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Para negara pihak (party) yang telah meratifikasi Perjanjian Paris wajib menyampaikan Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2030.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Ruandha Agung Sugardiman pada saat Media Briefing secara telekonferensi (19/03/2021), menyampaikan bahwa NDC Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 29 persen dengan usaha sendiri, dan 41 persen dengan dukungan internasional. Terdapat 5 sektor dalam NDC yang berperan dalam penurunan emisi GRK, yaitu energi, limbah, industrial processes and production use (IPPU), pertanian, dan kehutanan.
Ruandha menyampaikan lebih lanjut, bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembaruan NDC Indonesia. Dalam pembaruan NDC tersebut, terdapat 4 pokok utama yang dibahas. Pertama adalah, tetap mempertahankan angka target penurunan emisi GRK sebesar 29 persen sampai dengan 41 persen pada tahun 2030 yang mana hal ini sesuai dan sejalan dengan hasil elaborasi dalam Road Map NDC Mitigasi.
Kedua adalah update informasi sesuai dengan kondisi saat ini. Ruandha memberi contoh, telah dimasukkan hal-hal yang berkaitan dengan Visi Misi Kabinet Indonesia Maju 2019. Ketiga, yang merupakan hal baru dalam NDC adalah penjelasan terhadap hal yang masih perlu informasi rinci, misalnya terkait elemen adaptasi dan sarana implementasi serta kerangka transparansi. Terakhir adalah terdapat komitmen baru terkait oceans, wetland seperti mangrove, coral dan sebagainya yang biasa disebut blue carbon, serta pemukiman masyarakat dalam elemen adaptasi.
Lebih lanjut, Ruandha menerangkan bahwa Indonesia juga telah menyiapkan strategi jangka panjang hingga tahun 2070 berupa arah kebijakan dan pembangunan yang rendah karbon dan berketahanan iklim. Mandat untuk long-term strategies (LTS) sebenarnya sudah ada dalam Perjanjian Paris artikel 4.19, bahwa semua party harus memformulasikan dan mengkomunikasikan strategi jangka panjang pembangunan rendah emisi GRK. “LTS ini sebenarnya harus sudah disampaikan sebelum pada tahun 2020, tetapi karena Pandemi Covid-19 maka akan disampaikan sebelum COP 26 tahun 2021,” ungkap Ruandha.
LTS Indonesia memuat beberapa elemen antara lain: (1) Ambisi terhadap upaya adaptasi dan mitigasi; (2) Arah upaya mitigasi; (3) Arah upaya adaptasi; (4) Kebijakan lintas sektoral dan perhitungannya; (5) Kemitraan internasional; (6) Penerapan pendekatan; serta (7) Monitoring, review dan update.
Ruandha menjelaskan, strategi jangka panjang untuk mencapai target ‘menuju net zero emission’ pada tahun 2050 adalah, bagaimana peran pemerintah pusat dapat menyelaraskan tujuan dan target pengendalian perubahan iklim dengan target pembangunan nasional, sub-nasional dan internasional, termasuk tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs). Kemudian juga, bagaimana pemerintah dapat merangkul pihak non-party stakeholders, mengembangkan inovasi, dan memperkuat komunitas dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Ruandha melanjutkan, sebelum 2050, tepatnya pada 2045 atau 100 kemerdekaan Indonesia, telah dipikirkan juga strategi untuk menuju Indonesia yang maju dan sejahtera. Akhirnya, diharapkan Indonesia benar-benar dapat mencapai target ‘net zero emission‘ pada tahun 2070 nanti.
Ruandha pada kesempatan ini juga menyampaikan persiapan Indonesia menuju COP 26 yang rencananya akan dilangsungkan di Glasgow, Britania Raya. Terdapat 14 agenda besar diskusi yaitu: (1) Mitigation; (2) Adaptation; (3) Transparency of Actions and Supports; (4) Climate Finance; (5) Capacity Building; (6) Technology; (7) Article; (6) of the Paris Agreement; (8) Compliance; (9) Response Measure; (10) Agriculture; (11) Gender and Climate Change; (12) Research and Systematic Observation (RSO); (13) Local Communities and Indigenous People Platform (LCIPP); dan (14) Ocean and Climate Change.
“Agenda tersebut sudah fix setiap tahun, dan saat ini diskusi-diskusi tengah kita lakukan untuk mempertajam posisi Indonesia, terutama pada agenda nomor 14 yaitu ocean and climate change. Kami terus berdiskusi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait hal ini agar dapat memasukan upaya mitigasi dalam agenda ini,” terang Ruandha.
Staf Ahli Menteri LHK bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Laksmi Dhewanthi pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa, aksi pengendalian perubahan iklim baik upaya mitigasi maupun adaptasi perlu didukung oelh banyak instrumen, dan pendanaan adalah salah satunya. Selama ini, aksi pengendalian perubahan iklim didanai dari berbagai sumber, tertama dari APBN. Berdasarkan laporan Third Natonal Communication (TNC) kepada Sekretariat UNFCCC pada tahun 2017, untuk kurun waktu 2015-2020, Indonesia memerlukan pendanaan yang cukup besar untuk membiayai pelaksanaan komitmen adaptasi dan mitigasi dalam pengendalian perubahan iklim yaitu sebesar 81 Milyar Dolar Amerika.
“Untuk mencapai target NDC, APBN menganggarkan 34 persen dari total kebutuhan pembiayaan iklim atau sebesar 3.461 Triliun Rupiah. Kalau kita hanya bertumpu pada budget pemerintah, maka ini tidak akan cukup, sehingga ada beberapa strategi yang dikembangkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK dan kementerian Keuangan yang menjadi focal point dalam pendanaan aksi pengendalian perubahan iklim,” terang Laksmi.
Laksmi menjelaskan lebih lanjut, terdapat 4 strategi yang dikembangkan untuk mengatasi persoalan pendanaan aksi pengendalian perubahan iklim. Pertama adalah kebijakan fiskal yang diwujudkan dalam bentuk pendapatan, pembelanjaan dan pembiayaan. Kedua adalah mengembangkan instrumen-instrumen pembiayaan yang inovatif, seperti Result-Base Payment (RBP), Global dan Ritel Green Sukuk untuk membiayai poyek hijau dalam APBN, serta pelibatan dunia usaha swasta dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk membiayai proyek infrastruktur.
Strategi berikutnya adalah meningkatkan akses terhadap pendanaan di tingkat global seperti Green Climate Fund (GCF), Global Environment Facility (GEF), dan sumber pendaaan global lainnya. Dalam meningkatkan akses pendanaan global ini, tentunya ada beberapa hal yang kita perbaiki seperti tata kelola, pendataan, termasuk sistem registri untuk bisa membuktikan secara valid, berapa besar capaian penurunan emisi GRK di Indonesia. Strategi terakhir adalah meningkatkan daya tarik investasi, baik itu investasi swasta, business to business, maupun antar pemerintah atau negara.
Laksmi mengungkapkan, salah satu inovasi yang dilakukan adalah meningkatkan tata kelola atau mendorong upaya Indonesia untuk memobilisasi sumber-sumber pendanaan untuk pengendalian perubahan iklim di luar APBN.
“Maka dari itu, pada bulan Oktober tahun 2019, pemerintah telah meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang mempunyai tugas untuk mengelola, memupuk dan menyalurkan berbagai macam pembiayaan yang dapat mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengendalian perubahan iklim,” ungkap Laksmi.
BPDLH telah mengelola sumber-sumber pendanaan yang sudah ada seperti fasilitas dana bergulir yang bersumber dari dana reboisasi yang sebelumnya dikelola oleh Badan Layanan Umum di bawah Kementerian LHK. BPDLH juga mengelola dana-dana dari RBP dari GCF, kerjasama bilateral REDD Indonesia-Norwegia, kemudian nanti juga terdapat Forest Carbon Partnership Facilitiy, BioCarbon Fund, dan lain sebagainya.
“Penerima manfaat dari BPDLH nanti akan sangat luas, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, kelompok-kelompok masyarakat, para pemangku kepentingan yang diharapkan dapat berkontribusi positif pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” jelas Laksmi.
Inovasi pembiayaan lainnya adalah mengembangkan kebijakan untuk memanfaatkan instrumen nilai ekonomi karbon atau dalam internasional disebut carbon pricing. Laksmi menerangkan bahwa saat ini rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target NDC dan pengendalian emisi karbon dalam pembangunan nasional telah memasuki tahap akhir.(*)