Sabtu 20 Mar 2021 11:48 WIB

Sulawesi Selatan Keluarkan Ziarah ke Makam Pasien Covid-19

Pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan ketat.

[Ilustrasi] Petugas mengoperasikan alat berat saat pemakaman jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
[Ilustrasi] Petugas mengoperasikan alat berat saat pemakaman jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran mengenai aturan ziarah ke permakaman khusus bagi pasien COVID-19 di Macanda, Kabupaten Gowa. "Pelaksanaan ziarah ke TPK (Tempat Pemakaman Khusus) Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan Covid-19 bagi para peziarah," katanya di Makassar, Sabtu (20/3).

Andi Sudirman mengemukakan bahwa tim ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan merumuskan ketentuan ziarah ke makam penderita Covid-19 di Macanda, yang dituangkan dalam surat edaran mengenai aturan ziarah.Menurut ketentuan dalam surat edaran tersebut, warga yang hendak berziarah ke permakaman khusus pasien Covid-19 harus lebih dulu mendaftar via daring.

Baca Juga

"Diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim Satgas Penanganan Covid-19," kata Andi Sudirman.

Waktu ziarah ke makam khusus pasien Covid-19 di Macanda dibatasi dari pukul 09.30 sampai 11.30 serta pukul 15.30 sampai 17.30. Jumlah warga yang berziarah di makam tersebut juga dibatasi.

Dalam satu kali sesi ziarah maksimal hanya dua rombongan keluarga yang boleh masuk ke makam dan mereka hanya boleh berada di makam selama 30 menit. "Para peziarah diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan juga dari petugas TPK Macanda," kata Andi Sudirman.

Ia menambahkan, warga yang berziarah wajib menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. "Peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (alat pelindung diri) selama berada di dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement