Sabtu 20 Mar 2021 04:03 WIB

Praktik Prostitusi di Room Karaoke Dibongkar

Praktik Prostitusi di Room Karaoke Dibongkar, Seorang Mami dan 5 LC Diamankan

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Praktik Prostitusi di Room Karaoke Dibongkar, Seorang Mami dan 5 LC Diamankan
Praktik Prostitusi di Room Karaoke Dibongkar, Seorang Mami dan 5 LC Diamankan

jatimnow.com - Praktik prostitusi terselubung di tempat Karaoke Next KTV di Jalan Veteran 74, Kepanjen Kidul, Blitar dibongkar Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Seorang mami atau mucikari dan lima purel atau ladies club (LC) diamankan. Mucikari itu adalah IS (39), warga Dusun Pojok, Kecamatan Gerum, Kabupaten Blitar.

Baca Juga

Sementara lima LC-nya masing-masing berinisial SK (20), KU (22), YO (24), DS (29) dan EM (30), seluruhnya juga warga Kabupaten Blitar.

"Kasus ini diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di dalam room karaoke tersebut. Setelah diselidiki, kami dapat amankan tersangka ini. Yakni mami yang menjual para pekerjanya kepada pelanggan-pelanggannya," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021).

"Selain itu, juga diamankan lima orang wanita yang dalam hal ini biasa disebut ladies club (club). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Gatot menjelaskan, dalam praktik prostitusi itu, sang mami mematok atau memasang tarif dari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta terhadap para pelanggannya yang ingin memboking para LC untuk berhubungan badan baik di dalam room karaoke atau pun dibawa ke hotel.

"Jadi, tempat karaoke ini selain menyediakan room bernyanyi, juga menyediakan layanan prostitusi langsung di dalam room. Juga bisa dibawa ke hotel. Nah, dari tarif booking itu, tersangka ini (mami) mendapat bagian 20 persen," jelasnya.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah kondom bekas pakai, 2 buah celana dalam laki-laki dan perempuan, 1 buah bra, 1 buah bill room karaoke Next KTV, 1 bill kamar hotel, uang tunai Rp 3,6 juta dan uang booking out (BO) Rp 600 ribu.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP terkait tindakan cabul, yang ancaman hukumannya 1 tahun lebih empat bulan.

Sementara itu, mami IS mengaku nekat membuka layanan prostitusi tersebut lantaran terhimpit ekonomi juga untuk membayar hutang.

"Terpaksa karena kerjaan lagi sepi. Saya juga butuh buat bayar hutang," kata dia.

"Ini baru setahun. Ini juga bukan permintaan dari saya aja. Mereka (para LC) juga minta sendiri ke saya. Akhirnya saya buka itu," tambah IS.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement