Sabtu 20 Mar 2021 00:03 WIB

KY akan Terus Pantau Sidang Kasus HRS

Majelis hakim memiliki kewenangan menentukan sidang dilaksanakan secara virtual.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata
Foto:

Terkait penolakan terdakwa HRS untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal itu juga bagian dari teknis yudisial. Secara hukum formil, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, atau panggilan paksa, atau in absentia.

"Mengenai prosedur ini bukan menjadi wilayah kewenangan KY. Tetapi, sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami oleh KY. Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim," tegasnya.

Penasihat hukum terdakwa HRS dapat membela hak-hak kliennya dengan menyatakan keberatan atau mempertanyakan alasan hakim untuk menghadirkan HRS secara virtual. Namun, Mukti meminta, semua pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dengan menjaga etika dan sikapnya. Tindakan penasihat hukum HRS akan menjadi catatan dan terus didalami oleh KY apakah merupakan tindakan merendahkan martabat dan kehormatan hakim atau tidak.

"Namun, argumentasi hakim juga akan dicatat oleh KY, apakah ada potensi pelanggaran KEPPH. Misalnya, bersikap adil atau tidak, hakim bersikap disiplin khususnya berkaitan dengan sikap harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan," lanjutnya.

Melalui kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya oleh pihak-pihak tertentu. "KY menaruh perhatian khusus terhadap kasus tersebut. KY akan terus melakukan pemantauan dan kajian untuk nantinya mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan KY," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement