Kamis 18 Mar 2021 18:03 WIB

Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan Masih Wacana

Wiku mengatakan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan masih harus dikaji.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengemudi ojek daring menunjukkan sertifikat setelah menjalani vaksinasi Covid-19.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek daring menunjukkan sertifikat setelah menjalani vaksinasi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, sertifikat vaksinasi belum bisa dijadikan sebagai dokumen syarat perjalanan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan membutuhkan hasil kajian lengkap tentang efektivitas vaksin.

"Hal itu masih wacana. Masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada mereka yang telah divaksinasi," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (18/3).

Pemerintah, kata Wiku, tidak bisa sembarangan dalam menyusun regulasi terkait syarat perjalanan di tengah pandemi. Apabila studi mendalam tidak dilakukan, ia menambahkan, ada potensi pemegang sertifikat vaksin menularkan virus Covid-19 saat melakukan perjalanan.

"Apabila sertifikasi itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid selama melakukan perjalanan," kata Wiku.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah mewacanakan pemberian sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang memperoleh vaksin Covid-19. Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut bisa digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan uji usap.

Baca juga : Kekebalan Individu Setelah Vaksinasi Covid-19 Belum Teruji

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement