Kamis 18 Mar 2021 15:54 WIB

Depok Buka Layanan Konsolidasi NIK Melalui WhatsApp

Warga jika mengalami kendala NIK bisa melapor ke Whatsapp 08111158676.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka layanan konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggunakan whatsapp. Layanan konsolidasi ini ditujukan bagi warga yang mengalami kendala NIK dalam mengurus berbagai keperluan. Misalnya BPJS Kesehatan, paspor, perbankan atau keperluan lainnya yang menggunakan NIK.

"Kadang ada kendala NIK tidak sesuai atau tidak ditemukan karena datanya belum selaras. Karena itu, harus konsolidasi dulu ke pusat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti di Balai Kota Depok, Kamis (18/3).

Baca Juga

Menurut Nuraeni, penyelarasan atau konsolidasi ini akan diproses secara manual oleh petugas Disdukcapil Kota Depok. Maka jika tengah mengalami kendala tersebut, warga tinggal melaporkan ke nomor whatsapp layanan konsolidasi di 08111158676.  

Setiap hari pihaknya bisa melakukan konsolidasi sebanyak 2.300-2.400 NIK. Dalam prosesnya masih tetap ada yang tidak berhasil, biasa disebut NIK tidak terupdate maupun tidak aktif.

"Untuk itu, diimbau kepada masyarakat jika terkendala masalah ini agar segera melapor ke nomor layanan yang telah tersedia. Setiap harinya, Disdukcapil melakukan konsolidasi ulang sebanyak  300-800 NIK. Kami hanya mengusulkan kewenangannya ada di pusat. Setelah penyelarasan dilakukan baru bisa mengurus administrasi lagi ke lembaga terkait dalam waktu 3 x24 jam," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement