Kamis 18 Mar 2021 13:31 WIB

KPK Terima Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid Sumbar

Dugaan penyimpangan anggaran ini juga sudah dibahas di DPRD Sumbar bulan lalu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/3).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan penyimpangan dana covid-19 di Sumbar dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar. Saat ini KPK, menurut Ghufron, masih tahap mempelajari laporan tersebut.

"Laporan kami analisis dulu. Penyelidikan apakah masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. apakah kewenangan KPK atau tidak. Kalau tidak kewenangan KPK, tentu akan diserahkan ke Polda atau Kejati," kata Ghufron di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/3).

Sebelumnya pada Selasa (16/3) malam lalu, Ghufron bertemu dengan koalisi masyarakat anti korupsi di Kota Padang. Di antaranya dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan beberapa aktivis LSM lainnya.

Di situ, koalisi masyarakat antikorupsi menyerahkan berkas berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di mana ada temuan dugaan penyimpangan anggaran covid. 

Dalam laporan tersebut ada temuan pemahaman harga pengadaan handsanitizer senilai Rp 4,9 miliar lebih. Selain itu, ada lagi penggunaan anggaran Rp 49 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku untuk pengadaan alat kesehatan lainnya.

"KPK akan menindaklanjuti kalau ada temuan tindak pidana korupsi yang sesuai dengan wewenang kami," ucap Ghufron.

Dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 di Sumbar ini juga sudah dibahas di DPRD Sumbar bulan lalu. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar sudah merekomendasikan supaya BPK melakukan audit menyeluruh mengenai anggaran covid Sumbar ini. Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar pejabat Pemprov yakni Kalaksa BPBD Sumbar agar diberi sanksi karena terlibat dalam pemahalan harga handsanitizer.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement