Kamis 18 Mar 2021 12:55 WIB

KPK Persilakan Pejabat Perkaya Diri Selagi Legal

Kepala daerah mencatatkan kuantitas tertinggi sebagai objek penangkapan KPK. 

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pimpinan KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, KPK tidak melarang pejabat penyelenggaran negara untuk memperkaya diri. Karena usaha memperkaya diri menurut dia merupakan hak setiap orang. Hanya saja seorang pejabat yang ingin memperkaya diri, menurut Ghufron, harus dengan cara-cara yang legal.

"Silakan memperkaya diri, tapi degan cara legal. Jangan pakai jabatan dan wewenang Anda (pejabat negara) untuk melakukan itu dengan cara ilegal," kata Ghufron saat rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/3).

Ghufron mencontohkan bila ingin memperkaya diri, kepala daerah atau pejabat negara lainnya bisa dengan membuat usaha. Usaha yang didirikan tersebut harus terlepas dari kepentingan yang melibatkan pejabat tersebut sebagai penyelenggara negara.

"Contoh, bikin lah usaha ternak. Ternak kerbau di sebuah lokasi yang didapatkan dengan cara legal. Bersaing usaha secara sehat. Jangan berternak izin seperti yang sering kita temui," ucap Ghufron.

Ghufron menyebut selama KPK berdiri, kepala daerah mencatatkan kuantitas tertinggi sebagai objek penangkapan KPK. Seperti terjerat kasus perizinan, suap dan lain-lain.

Teranyar kepala daerah yang masuk ke dalam jerat KPK adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin merupakan kepala daerah ke 127 yang ditangkap KPK.

Dari 127 kepala daerah yang ditangkap KPK, sebanyak 75 orang ditangkap di era pemerintahan Joko Widodo dan 52 orang ditangkap di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement